Kejaksaan Negeri Landak Tetapkan Kades Kedama Kecamatan Kuala Behe Tersangka Korupsi Dana Desa Tahun 2018-2020

Poto:KejaksaanNegeri Landak, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Landak Telah melakukan penetapan Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana KorupsiP enyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 dengan inisial tersangka D selaku Kepala Desa pada Pemerintahan Desa Kedama Tahun 2018 hingga s/d sekarang.

SOROT POST– Landak, Dalam siaran press Kejaksaan Negeri Landak menetapkan satu orang lagi kepala Desa Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) desa Kedama Kecamatan Kuala Behe tahun anggaran 2018 Sampai tahun 2020.

Surat perkara Nomor : PR – 01/ O.1.19/Dti.1/05/2023 Penetapan Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DanaDesa (DD) Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018,2019, dan 2020 menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, bertempat di Kantor KejaksaanNegeri Landak, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Landak Telah melakukan penetapan Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana KorupsiP enyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 dengan inisial tersangka D selaku Kepala Desa pada Pemerintahan Desa Kedama Tahun 2018 hingga s/d sekarang.

Adapun modus yang dilakukan Tersangka D secaras ingkat dijelaskan sebagai berikut:

– Dalam pengelolaan keuangan Desa Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak TA 2018 – 2020 tersebut khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2018 – 2020 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan namun tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Kedama TA 2018 – 2020
namun tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut.
– Bahwa dalam hal ini, pengelolaan keuangan Desa dikelola dan direalisasikan secara langsung
oleh Tersangka D selaku Kepala Desa Kedama serta membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang kemudian dilaporkan kepada
Pemerintah Kabupaten Landak dibuat dengan tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi dilapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan.
– Bahwa dikarenakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Kedama TA 2018 – 2020 dengan realisasi 100% tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenarnya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 425.033.987,28- (empat ratus
dua puluh lima juta tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah koma dua puluh delapan sen) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKKN) Nomor: 700.1.2.3 / 02 / PKKN – Wil.V / ITKAB / 2023 tanggal 10 Maret 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
Pada Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 oleh Inspektorat Kabupaten Landak Bahwa perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam :Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yohanes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *