SOROT POST– Menyuke, Satres Narkoba Polres Landak kembali menangkap 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di rumah M yang beralamat Di Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak Kalimantan Barat Selasa (28/2/2023) pukul 03.00 Wib.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial M. Laki-laki beralamat Desa Darit Kecamatan Menyuke dan berinisial AM perempuan beralamat Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu serta berinisial S beralamat di Dusun Angkamu Desa Kayuara Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Kapolres Landak AKBP. I Nyoman Budi Artawan Melalui Kasatres Narkoba Polres Landak,IPTU.Asep Tabroni membenarkan penangkapan tersebut.
Asep Tabroni menyampaikan,
penangkapan ketiga pelaku berawal dari Anggota Satresnarkoba Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa M ada menjual Narkotika jenis Shabu.
kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah Sdr M yang beralamat Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan Sdr. M didalam rumahnya yang berlamat di Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten. Landak.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan Sdr. M ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Kristal di duga narkotika jenis shabu yang di balut dengan tisu,1(satu) buah plastik klip transparan berisi 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis shabu,
Selain itu, Uang Tunai Sejumlah Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), 1(satu) unit Handphone Nokia warna biru dengan No SIM Card 081352143322, 1 (unit) Handphone Android Merk OPPO warna Biru.
Menurut Asep Tabroni, pada saat dilakukan penggeledahan dirumah Pelaku,di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong di bawah kolong rumah ditemukan 1 (satu) buah kotak dibalut dengan isolasi kertas berisikan 1 (Satu) buah Kristal diduga narkotika jenis shabu, 7 (Tujuh) buah plastik klip transparan berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polres Landak untuk di tindak lanjuti. Shabu berat bruto 9,76 Gram. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yohanes)