Di Kejar Warga Dan Aparat Kepolisian, Di Duga Bandar Narkoba Lari Kehutan Belum Tertangkap, 8 Orang pengedar Tertangkap

Poto:Narkotika jenis Shabu

SOROT POSTLandak,   Peredaran Narkotika di Kabupaten Landak seakan akan tidak habis habisnya para pelaku untuk kapok  bertransaksi berbisnis barang haram tersebut dan  seperti yang terjadi baru baru ini diawal tahun 2023 bulan Januari sampai dengan Februari sudah delapan pelaku pengedar yang ditangkap oleh satuan kepolisian Polres Landak.

Terungkap delapan pelaku pengedaran barang haram jenis narkotika di kabupaten Landak pada keterangan press realise Polres Landak,  rabu,  22/2/23 pagi lalu, dalam  pengungkapan kasus pengedaran Narkotika yang terjadi diwilayah hukum Polres landak sebanyak 8 (delapan)  kasus yang terungkap dan satu orang masih dalam pengejaran yang di duga sebagai bandar.

Menurut Kapolres landak,AKBP I Nyoman Gusti Astawan S.I.K SH,melalui Waka polres landak Kompol Prits Orlandosiagian S.I,Kd disebutkan  pada tanggal  13 bulan januari 2023, tersangka Haderan Alias Budet warga Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang, dengan barang bukti mengedar paket jenis shabu 8 (delapan)  klip kantong plastik transparan berat bruto sebanyak 2,83 gram.

Selanjutnya Anggota Polres Landak sat reskrim Narkoba berhasil menangkap 2 pelaku narkoba siap edar pada tanggal 15 januari 2023, tersangka atas nama khairul Hadi alias Hadi bin Afrial Nastri warga dusun tengkalong Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang, barang bukti 1 (satu)  klip kantong plastik transparan jenis shabu Bruto 1,51 gram. Dan,  tersangka Romi Cahyadi warga griya kelurahan Sungan Bulan kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang memiliki barang bukti 1 (satu) klip kantong plastik transparan bruto 0.90 gram siap edar diwilayah Kecamatan Ngabang dan sekitarnya.

Pada tanggal, 27 Januari 2023 Sat Reskrim Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pelaku atas nama tersangka Ya’Muhamad Saleh warga dusun hilir kantor Desa Hilir Kecamatan Ngabang, barang bukti 11 (sebelas) klip kantong plastik transparan diduga narkotika jenis shabu bruto 2,10 gram.

Berselang satu hari,  tanggal, 28 januari 2023, Sat Reskrim Polres Landak Juga berhasil menangkap Ya’Zulkarnain warga Dusun Raja Desa Raja Kecamatan Ngabang, barang bukti Narkotika jenis shabu bruto 56,18 gram siap edar.

Memasuki bulan Februari Tahun 2023, Sat Reskrim Polres Landak,  Berhasil menangkap dua pelaku  diantaranya satu laki-laki atas nama tersangka Beni Alias Lek warga Maju Jaya Desa Kuala Mandor Kecamatan Mandor,  dan satu wanita,  atas Nama tersangka Tia Bintu Sumin warga dusun Emperiuk Desa Ambarang Kecamatan Ngabang,  barang bukti keduanya adalah narkotika jenis Shabu  bruto 15,53 gram.

Dan,  tanggal 8 februari  2023, Sat Reskrim Narkoba  Polres Landak berhasil menangkap satu tersangka  dan satu berhasil melarikan diri dari kejaran  polisi dan masyarakat Yang di duga kuat bandar Narkoba di wilayah Kabupaten Landak.

Tersangka yang berhasil Sat Reskrim Polres Landak tangkap atas nama Saiful Bahari warga dusun Teluk Batu Desa Darit Kecamatan Menyuke, barang bukti 4 (empat)  klip kantong plastik transparan jenis shabu bruto 1,61 gram siap edar.

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa malam tanggal 8 februari satu orang  melarikan diri di hutan saat dikerja dan diduga kuat seorang bandar Narkotika yang beroperasi diwilayah hukum Polres Landak  Sekarang pelaku sedang dalam Target Operasi (TO)  oleh pihak kepolisian Polres Landak. (yohanes)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *