SOROT POST– Landak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak Rabu (19/10/2022) melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif pemilu serentak Tahun 2024.
Sosialisasi bertempat di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Kalimantan Barat tersebut, Panwas Kabupaten Landak mengundang para awak media di Kabupaten Landak.
Selain itu, Bawaslu mengundang juga Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP), BEM Universitas Katolik Santo Agustinus Hipo, BEM STT Arastamar Ngabang, Pemantau pemilu (Laskar Anti Korupsi) dan Osis SMK Maniamas Ngabang serta staf Bawaslu Kabupaten Landak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Drs. Petrus Kanisius menyampaikan bahwa tantangan pemilu serentak 2024 nanti tidak menutup kemungkinan maraknya Disinformasi dan berita hoax, maraknya politik uang, pandemi covid-19 dan politik identitas sara serta bencana alam, ini juga akan menjadi tantangan.
Menurut Kanisius, kunci sukses pemilu 2024 perlu peran serta keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu. Koordinasi, koloborasi dan sinergi antar lembaga kementrian.
Dukungan para pemangku kepentingan, penyelenggaraan pemilu yang kompeten dan peradilan pemilu yang berintegritas serta pemilih yang mandiri, cerdas dan berdaulat.
Dalam kesempatan itu juga, Kanisius berharap kepada peserta sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif ini untuk mensosialisasikan ke masyarakat luar agar masyarakat memahami.
Sementara itu, Salfius Seko dalam penyampaiannya, bahwa
Peran media dalam pengawasan pemilu partisipatif ide dasarnya adalah Demokrasi. Demokasi merupakan sistim politik yang memberikan ruang bagi keadilan dan persamaan bagi semua warga Negara.
Seko memaparkan, bahwa urgensi pemilu partisipatif yang pertama pemilu merupakan hajat pesta Demokarasi milik rakyat, sehingga harus dikawal agar pemilu berjalan sesuai kehendak rakyat. Kedua, adanya keterbatasan jumlah anggota pengawas pemilu dibandingkan persoalan pemilu yang terus berkembang sehingga menambah jumlah personil pengawasan merupakan hal cukup rasional.
Untuk yang ketiga, ekspektasi masyarakat yang sangat tinggi terhadap pengawas pemilu sehingga dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan pemilu sesuai peran dan fungsinya masing-masing,” ujar Seko sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Sedangkan ke empat menurut Seko, bahwa perwujudan pengawasan partisipatif juga karena amanat undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. (Yohanes)