SOROT POST – Landak, Ketua Komisi A DPRD Kab. Landak, Cahyatanus menghadiri sosialisasi PERDA Nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove di Kabupaten Landak yang mana acara tersebut dibuka oleh PJ Bupati Landak Samuel, S.E., M.Si. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Besar Kantor Bupati Landak dihadiri Sekretaris Daerah Vinsensius, Simon Petrus DPRD Provinsi beserta anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Camat Se-Kabupaten Landak, dan Peserta undangan. Jumat, (1/07/2022).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove.
Cahyatanus sebagai Ketua Komisi A DPRD Kab.Landak juga mengajak masyarakat harus mengawasi keberadaan lahan gambut dan mangrove jangan sampai rusak. Karena akan merugikan masyarakat.
“Ekosistem gambut dan mangrove berperan penting dalam pengendalian perubahan iklim dunia. Lahan basah merupakan ‘tempat parkir’ air tawar, misal kalau luas gambut 20 hektare dengan kedalaman 5 meter saja, artinya ada 1 triliun kubik air tawar di lahan gambut kita. Sedangkan 3,31 juta hektare mangrove akan menjadi ‘tempat parkir’ karbon, jika mangrove hancur maka air laut akan naik. Demikian juga jika terlalu banyak kanal di lahan gambut maka dapat menyebabkan gambut mudah terbakar. Jangan sampai terjadi kerusakan alam yang lebih besar lagi yang terjadi di daerah kita.” Ujarnya.
Cahyatanus juga mengajak masyarakat harus mengawasi keberadaan lahan gambut dan mangrove jangan sampai rusak. Karena akan merugikan masyarakat.
Pj. Bupati Landak Samuel, S.E., M.Si mengatakan dalam sambutannya perlindungan dan pengelolaan ekosistem terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove.
“Perlindungan dan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove adalah upacaya sistem dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.” Ujar Pj. Bupati Landak, Samuel, dalam sambutannya.
“Yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini adalah adanya kesadaran terhadap menjaga keseimbangan dan kelestarian ekosistem gambut dan mangrove” ujar Simon Fetrus, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Editor :Yohanes
Sumber :MC. DPRD LANDAK