SOROT POST–Menyuke, Masyarakat Kabupaten Landak dimulai 27 Mei 2022 pukul 18:00 wib sore sampai 28 Mei 2022 warga diwajibkan untuk mematuhi dan menaati aturan yang di buat DAD.
Sesuai surat edaran dalam keputusan bersama Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak, Dewan Adat Kabupaten Mempawah, dan Dewan Adat Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat tentang Balala Pantang Nagari.
Kegiatan Balala Tutup Tahutn, sehari serentak dilaksanakan pada hari sabtu 28 Mei 2022 dan upacara membuka saka berakhir masa Balala sabtu 28 Mei 2022, pukul 18:00 wib.
Pantauan media ini pada pagi hari wilayah pasar darit dan sekitarnya Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, terlihat sunyi tidak ada aktivitas dan lalu lalang warga.
Berikut 10 aturan Balala yang harus di taati dan patuhi warga masyarakat :
1.Balala Tamakng tidak boleh keluar atau berpergian
2.Tidak boleh menebang kayu.
3. Tidak boleh membunuh hewan
4.Tidak boleh menerima tamu terutama dari luar kampung atau binua
5. Tidak ada lagi petugas pancalang
6.Bagi agama islam diperkenankan melaksanakan Ibadah di Masjid, dengan pengecualian (A) sound pengeras suara diperkecilkan (B) tidak boleh berkeluyuran atau bertamu ke rumah tetangga atau warga setelah ibadah.
7. Untuk tempat wisata, perhotelan, perusahaan, toko dan alfamart tutup selala belala.
8. Yang masuk pengecualian dalam balala dapat bertugas untuk melaksanakan aktivitas kerja antara lain, (A), TNI-Polri (B), BPBD, (C) Satpol PP (D) SATPAM, (E) Wartwan, (F) Nakes (G) PLN (H) Bank dan Credit Union tetapi tidak menerima nasabah.
9. Dalam hal kemanusiaan dan bencana dan musibah di saat balala’boleh mengutamakan keselamatan atau pemakaman.
10. Terkait sanksi adat atas pelanggaran yang dilakukan disaat Balala diserahkan kepada Binua masing-masing sesuai dengan wilayah kerja para timanggong, pasirah, dan pangaraga. (yhs)