SOROT POST– Landak, Polemik yang melanda petani sawit didaerah Kabupaten Landak di akhir bulan April 2022 dengan anjloknya harga buah segar (TBS) kelapa sawit kemungkinan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Landak.
Imbas turun nya harga buah tanda segar (TBS) di daerah Kabupaten Landak oleh pihak Perusahaan Pabrik Kelapa sawit (PKS) kemungkinan lemahnya pengawasan hal ini diungkapkan oleh kalangan perwakilan koperasi, Asosiasi dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Landak pada rapat dengar pendapat dengan 8 (delapan) pimpinan perusahaan dikabupaten Landak diruang sidang DPRD Kabupaten Landak, Kamis (28/4/22) pagi.
Menurut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Indonesia, Klemen Apui yang didampingi Cendra Sunardi menyebutkan kurangnya pengawasan dalam penyelidikan oleh pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Landak diperusahaan PKS yang ada dikabupaten Landak saat pengumuman melarang ekspor CPO dari Pemerintah Pusat Melalui Presiden.
” kurangnya pengawasan dalam penyelidikan kepada perusahaan karna kewenangan ada dipihak Pemerintah dan apakah sudah dilakukan sebab sepengetahuan saya sampai hari ini belum pernah dilakukan oleh tim tapi dalam rapat-rapat saat penentuan sering dibahas dan kenyataan tidak ada tindakan contohnya RAM tapi belum pernah dilakukan ,” papar Klemen Apui.
Begitu juga ditambahkan oleh Cendra Sunardi meminta Dinas Perkebunan agar pengawasan untuk diperketat supaya tidak terjadi seperti hari ini, karna beberapa harga sawit anjlok dikarenakan perbuatan pabrik itu sendiri, oleh sebab itu pengawasan dari Dinas Perkebunam itu sangat penting, tambahnya.
Dalam surat komisi B DPRD Kabupaten Landak nomor. 008/komisi-B/DPRD -L/2022 untuk dengar pendapat antara pihak Perusahaan sawit PT.MPS, PT.PBL, PT.ANI, PT SMS,PT. HPI, PT.GRS dan PT.IGP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman.
Seperti pantauan media ini, pada hari ini kamis, 28 April 2022 pihak pimpinan PKS kelapa Sawit di Kabupaten Landak menyepakati ketentuan harga TBS yang dibuat oleh Dinas Perkebunan Provinsi mengenai harga TBS yang ditetapkan sesuai peraturan.
sebelumnya sempat dalam rapat dengar pendapat diruang sidang terjadi ketegangan karna mendengarkan pendapat dari beberapa pihak menyangkut anjloknya harga TBS yang ditentukan masing-masing Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berbeda harga beli dari Koperasi atau dari petani.
Salah satunya A.Sukiman eks Wakil Bupati Landak yang adalah pemilik koperasi sawit dan perwakilan dari masyarakat di wilayah kecamatan Menyuke mengakui banyak mengalami kerugian imbas anjloknya harga TBS dan menuntut pihak Pabrik Kelapa Sawit mengganti kerugian petani sebesar 1 milyar kalau tidak pihaknya akan mengajak petani untuk melakukan aksi demo disetiap pabrik sawit di kabupaten Landak yang menurunkan harga TBS kendati, A.Sukiman mengatakan jangan coba-coba membangunkan harimau yang sekarang sedang tidur, tutup A.Sukiman.
Begitu Juga Anggota Komisi B dari Fraksi Gerindra, Yohanes Desianto, menekankan pihak Pemerintah melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Landak fungsi pengawasan harus dijalankan.
“pengawasan dan fungsi dari Pemerintah Dinas Perkebunan harus sebagai wasit antara perusahaan dengan masyarakat agar keberlangsungan ekonomi masyarakat berjalan dengan baik,” tegas Yohanes Desianto.
Selain itu juga ketua Komisi B DPRD Landak, Evi Yuvenalis mendesak untuk Dinas Perkebunan bertanggungjawab turunnya harga TBS yang sebagai nahkodanya, dan Evi Yuvenalis juga menyebutkan persoalan perkebunan dikabupaten Landak banyak sekali, dan Evi Yuvenalis tidak merincikan persoalan apa yang sedang terjadi hanya disebutkan masalah pencurian buah kelapa sawit. (Yhs)