Pendidikan – Setiap satuan pendidikan telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan bertujuan untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang beriman, berkemanusiaan, berpengetahuan, dan berketerampilan dengan berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
Pendidikan dapat diimplementasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, jenis, dan satuan pendidikan yang bertitik pusat pada pembentukan karakter peserta didik, sehingga mempunyai lulusan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan tuntutan kehidupan dan mampu berkompetisi baik di tingkat nasional maupun internasional (Susiyani dan Subiyantoro, 2017:333).
Salah satu indikator yang menjadi perhatian penting bagi pengelola satuan pendidikan termasuk pendidikan menengah di seluruh Indonesia ialah tahap evaluasi pendidikan atau evaluasi peserta didik dalam setiap jalur, jenjang, jenis, dan satuan pendidikan.
Tahap evaluasi pendidikan menjadi penting sebab menentukan keberhasilan peserta didik tingkat akhir atau peserta didik Kelas XII. Evaluasi merupakan kegiatan terencana untuk mengukur dan menilai keberhasilan suatu program, karena evaluasi sebagai cara terbaik untuk menguji efektivitas dan evisiensi peserta didik dalam proses pembelajaran.
Menurut Johnson and Johnson (2002:27) bahwa evaluasi merupakan salah satu sarana penting untuk menilai keberhasilan proses pembelajaran melalui penilaian pencapaian kompetensi yang menjadi tujuan pembelajaran. Dalam tahap evaluasi, para guru sebagai pengelola kegiatan proses pembelajaran dapat mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh peserta didik, ketepatan metode pembelajaran yang digunakan dan keberhasilan peserta didik dalam mencapai kompetensi sebagai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan (UU RI No. 20/2003 psl. 1 ay. 21). Evaluasi pendidikan dapat dilakukan oleh semua guru di setiap jalur, jenjang, jenis, dan satuan pendidikan untuk mengetahui, memantau, kemajuan, dan perbaikan hasil proses pembelajaran.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa evaluasi peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau peroses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Evaluasi pendidikan atau pembelajaran peserta didik dapat dilalui dengan penilaian. Penilaian merupakan pengumpulan informasi mengenai perubahan kualitas dan kuantitas di dalam diri peserta didik. Menurut Blaustein yang dikutip oleh Ibrahim (2001:5), bahwa penilaian (asesmen) merupakan proses mengumpulkan informasi dan membuat keputusan berdasarkan informasi itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 Ayat (1) dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan Pasal 63 Ayat (1) dinyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan (c) penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan (PP No. 32/2013 psl. 64 ay. 1).
Salah satu pendidikan menengah yang turut melakukan evaluasi pendidikan bagi peserta didik kelas XII ialah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Parindu Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 18 ayat 1-2 dijelaskan bahwa pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Parindu merupakan rumpun pendidikan kejuruan. Pendidikan menengah kejuruan dapat diselenggarakan oleh sekolah menengah kejuruan (SMK). Pendidikan menengah kejuruan dikelompokkan dalam bidang kejuruan didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta dunia industri/dunia usaha, ketenagakerjaan baik secara nasional, regional maupun global.
Evaluasi akhir pendidikan tingkat pendidikan menengah yakni SMK Negeri 1 Parindu tahun pelajaran 2021/2022 terdiri atas dua Jurusan yakni Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) dan Teknik Kendaraan Ringan (TKR). Menurut Pokja Kurikulum SMK Negeri 1 Parindu (2022) bahwa peserta didik SMK Negeri 1 Parindu yang mengikuti Ujian Satuan Pendidikan (USP) berjumlah 126 orang dapat diklasifikasi menjadi 2 bagian yakni 78 orang jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 48 orang jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR).
Evaluasi untuk menentukan kelulusan peserta didik Kelas XII di satuan pendidikan menengah, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Parindu dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Evaluasi pembelajaran penentuan kelulusan bagi peserta didik SMK Negeri 1 Parindu mencakup: (1) Nilai rapor dari semester I hingga semester V; (2) Ujian Praktik Sekolah (UPS); (3) Ujian Satuan Pendidikan (USP); (4) Ujian Kompetensi Keahlian (UKK), bahkan yang tidak kalah penting juga untuk penentuan kelulusan peserta didik Kelas XII ialah seluruh peserta didik harus minimal nilai sikap Baik (B).
Ujian praktik sekolah (UPS) dapat dilaksanakan dari tanggal 28 Maret hingga 1 April 2022 dan diawasi oleh masing-masing guru mata pelajaran. Ujian satuan pendidikan (USP) dapat dilaksanakan dari tanggal 4 April hingga 14 April 2022 dapat berjalan lancar, aman, dan tertib. Para pengawas Ujian Satuan Pendidikan (USP) terdiri atas: (1) Tenaga Pendidik SMK Negeri 1 Parindu; (2) Utusan tenaga pendidik dari SMK Tridharma Sanggau; (3) Utusan tenaga pendidik dari SMK PDN Sanggau.
Ujian kompetensi keahlian (UKK) Teknik Komputer dan Jaringan dapat dilaksanakan dari tanggal 18 April hingga 27 April 2022 dan diawasi oleh guru mata pelajaran kejuruan, sedangkan ujian kompetensi keahlian (UKK) Teknik Kendaraan Ringan (TKR) dapat dilaksanakan dari tanggal 18 April hingga 30 April 2022. Ujian kompetensi keahlian, baik Teknik Kendaraan Ringan (TKR) maupun Teknik Komputer dan Jaringan dapat diawasi langsung oleh guru mata pelajaran kejuruan.
Pada hari Kamis, 21 April 2022 Kepala SMK Negeri 1 Parindu, bapak Aban Doni, S. Pd menyatakan ujian kompetensi keahlian (UKK) merupakan ujian terakhir yang diselenggarakan setelah ujian praktik sekolah (UPS) dan ujian satuan pendidikan (USP) untuk menentukan kelulusan bagi para peserta didik.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dikonklusikan bahwa para peserta didik Kelas XII SMK Negeri 1 Parindu yang memiliki animo untuk lulus atau tamat pendidikan dari SMK Negeri 1 Parindu diharuskan mengikuti 5 (lima) hal yang sering disampaikan oleh Kepala SMK Negeri 1 Parindu dan terus disampaikan oleh seluruh dewan guru dan tenaga kependidikan yang mengabdikan diri di SMK Negeri 1 Parindu yakni: (1) Nilai rapor dari semester I hingga semester V; (2) Ujian Praktik Sekolah (UPS); (3) Ujian Satuan Pendidikan (USP); (4) Ujian Kompetensi Keahlian (UKK); (5) seluruh peserta didik harus minimal nilai sikap Baik (B) dan penilaian sikap ini juga berlaku bagi seluruh peserta didik Kelas X dan XI yang mengikuti pendidikan di SMK Negeri 1 Parindu.
Kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan formal atau sekolah termasuk di SMK Negeri 1 Parindu akan berjalan optimal dan maksimal dipengaruhi oleh semua sivitas akademika dalam keadaan baik dan sehat. Peserta didik SMK Negeri 1 Parindu merupakan salah satu sivitas akademika sangat diharapkan supaya tetap semangat belajar hingga mengukir prestasi yang diimpikan dan selalu menjaga kesehatan karena kesehatan itu dianugerahkan oleh Tuhan secara cuma-cuma, tetapi apabila mengalami penderitaan sakit, maka sangat mahal pembayarannya.
Referensi
Aban Doni, S. Pd., Kepala SMK Negeri 1 Parindu Kabuapten Sanggau Kalimantan Barat. Pusat Damai: SMK Negeri 1 Parindu, 2022.
Anita Santi Rao, S. Pd., Pokja Kurikulum SMK Negeri 1 Parindu Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Pusat Damai: SMK Negeri 1 Parindu, 2022.
Johnson, D.W. dan Johnson, R.T. Meaningful assessment. Boston: Allyn and Bacon, 2002.
Marthen Mau, Observasi. Pusat Damai: SMK Negeri 1 Parindu, 2022.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan
Susiyani, Andri Septilinda, Subiyantoro. Manajemen Boarding School dan Relevansinya dengan Tujuan Pendidikan Islam di Muhammadiyah Boarding School (MBS) Yogyakarta. Jurnal Pendidikan Madrasah, 2 no. 2, (2017):327-347.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber (Marthen Mau, M.Pd.K.)