Siapakah Warga Belajar Menurut Undang – Undang NO 20 Tahun 2003

SOROT POST Belajar merupakan suatu bagian yang sangat urgen bagi semua warga belajar. Warga belajar adalah anggota masyarakat yang ikut dalam satuan kegiatan pembelajaran. Warga belajar adalah anggota masyarakat, tanpa batas umur, yang memerlukan suatu atau beberapa jenis pendidikan tertentu, mempunyai hasrat untuk belajar, serta bersedia membiayai sebagian atau segala keperluan belajarnya. Jadi, warga belajar adalah proses menuju tercapainya kedewasaan atau tingkat yang lebih sempurna pada suatu individu dan bersifat kualitatif.
Setiap orang yang melibatkan diri dalam belajar pada satuan kegiatan pembelajaran tertentu sudah berhak menjadi seorang yang wajib belajar. Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Pasal 1 Ayat 1 melukiskan bahwa wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Republik Indonesia ialah wajib belajar 12 tahun atau belajar minimal di satuan pendidikan formal hingga tamat SMA/sederajat. Namun alangkah indahnya setiap orang harus menamatkan pendidikan formal minimal Sarjana atau Diploma Empat (S1/D4).
Penjelasan PP RI No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pasal 2 Ayat 1 menyatakan bahwa Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia. Lebih lanjut, PP RI No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Mengamati penjelasan tentang warga belajar yang berkewajiban untuk wajib belajar, maka timbul pertanyaan; siapakah warga belajar itu? Dewasa ini sering terjadi kesalahpemahaman para pembelajar yang dipergunakan dalam penyebutan secara lisan maupun tertulis. Istilah para pembelajar yang digolongkan sebagai warga belajar dimaksudkan ialah siswa, murid, pelajar, anak didik, naradidik, mahasiswa, dan peserta didik.

1. Siswa
Warga belajar atau pembelajar pertama yang perlu dipahami ialah siswa. Kata siswa berakar dari bahasa Sanskerta ialah “siya.” Siya yang berarti apapun yang Anda katakan, saya menerimanya. Jadi, di dalam istilah siswa terkandung makna kepatuhan kepada sang guru. Pemahaman ini dapat diindikasikan bahwa semua hal yang dikatakan dan diperbuat oleh guru harus dituruti oleh siswa, baik yang benar maupun hal-hal keliru yang dilakukan oleh guru. Oleh karena guru dapat digugu dan ditiru.
Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa pasal 1 ayat 5 menyatakan bahwa siswa adalah peserta didik pada Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Luar Biasa. Sedangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah.
Istilah siswa dapat disebut juga sebagai peserta didik pada satuan pendidikan di Sekolah Dasar/sederajat dan Sekolah Menengah Pertama/sederajat oleh karena peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan dapat menyebutkan bahwa pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hasbullah berpendapat bahwa siswa sebagai peserta didik merupakan salah satu input yang ikut menentukan keberhasilan proses pendidikan. Jadi, keberhasilan satuan proses pendidikan di lembaga pendidikan formal terletak pada input siswa yang adalah peserta didik.

2. Murid
Istilah murid berasal dari bahasa Arab yang berarti seseorang yang berkomitmen dan akarnya berasal dari kata keinginan yang kuat dari dalam diri atau willpower. Jadi, seorang murid selalu memiliki keinginan kuat dalam dirinya untuk selalu belajar (Dwi Putri Iftihar Asror, https://ketik.unpad.ac.id/posts/). Murid artinya orang (anak) yang sedang berguru (belajar, bersekolah) ((KBI online, https://jagokata.com/).
Pernyataan pengertian tentang murid di atas dapat dipahami bahwa seorang murid bukan mengikuti semua hal yang diajarkan oleh gurunya, melainkan seseorang atau sekelompok orang yang memiliki keinginan yang kuat untuk berguru atau belajar pada seseorang yang ahli di bidangnya, sehingga pengajarannya yang konstruktif untuk diimplementasikan di dalam kehidupannya sehari-hari.

3. Pelajar
Pelajar merupakan individu-individu yang ikut serta dalam proses belajar, namun dalam arti sempit pelajar adalah peserta didik. Menurut Sinolungan (1997), bahwa pengertian pelajar secara luas merupakan setiap orang yang terlibat dengan proses pendidikan untuk memperoleh pengetahuan sepanjang hidupnya. Sedangkan dalam arti sempit, pelajar merupakan setiap siswa yang belajar di sekolah.
Menurut Nasution, pelajar ialah orang yang melakukannya atau pelakunya. Menurut Sudjana, bahwa pelajar pada dasarnya diartikan sebagai pengguna dari jasa yang diberikan oleh pendidik atau pengajar tersebut. Seorang pelajar tidak ingin menjadi miniature atau boneka orang dewasa. J.J. Rousseau mengungkapkan bahwa pelajar adalah seseorang yang memiliki dunianya sendiri dan bukan boneka atau miniatur yang dimiliki atau diatur oleh orang dewasa.
Pelajar adalah status yang didapatkan seseorang jika dia masuk sekolah atau sedang bersekolah di sebuah lembaga pendidikan. Bagi ku pelajar adalah sebuah proses yang harus ku jalani sebaik mungkin agar nantinya tidak ada rasa penyesalan setelah tamat. Namun, yang namanya belajar tidak berhenti hanya sebatas sekolah atau kuliah. Belajar itu semumur hidup selama masih memiliki nyawa.
Pelajar adalah anak sekolah (terutama pada sekolah dasar dan sekolah lanjutan); anak didik; murid; siswa.

4. Anak Didik
Anak didik adalah peserta didik pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa atau anak didik ialah peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) yang di dalamnya ada peserta didik kelompok bermain (KB) atau Play group maupun Taman Kanak-Kanak Kelompok A dan B. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dikonklusikan bahwa anak usia 3 – 6 tahun yang diasuh oleh para guru di sekolah disebut dengan istilah anak didik. Karena itu, anak didik pada usia tersebut di atas guru harus membentuk spiritual, karakter, sikap, pengetahuan, dan psikomotorik dengan baik agar mereka menjadi anak didik yang berguna bagi dirinya sendiri, bagi orang lain, dan terlebih hidupnya dapat memuliakan Tuhan sang Pencipta.

5. Naradidik
Istilah naradidik terdiri atas dua kata yakni nara dan didik. Nara artinya orang, sedangkan didik artinya memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak. Secara harfiah naradidik artinya orang yang dipelihara dan diberikan latihan tentang akhlak. Naradidik adalah makhluk komunal yang dipanggil kepada relasi yang benar dan penuh kasih kepada Allah, sesama, diri sendiri, dan ciptaan lainnya. Makhluk komunal yang dimaksudkan ialah setiap orang yang telah menyerahkan dirinya untuk dilatih agar menjadi manusia yang hidup benar untuk mengasihi Allah, sesama manusia, diri sendiri, dan memelihara ciptaan lain yang telah diciptakan oleh Tuhan, sehingga bebas hidup di alam semesta ini.

6. Mahasiswa
Istilah mahasiswa dari kata maha dalam bahasa Sanskerta yang berarti agung (great). Kata mahasiswa ialah siswa yang agung. Letak keagungannya ialah pada tataran pikir dan norma. Dari pemberian istilah ini terkandung harapan bahwa seorang siswa di Perguruan “tinggi” diharapkan “tinggi” pula ilmu dan moralnya. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.

7. Peserta Didik
Istilah peserta didik terdiri atas dua kata yakni peserta dan didik. Peserta artinya orang yang ikut serta atau yang mengambil bagian. Istilah didik artinya memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.
Melihat pengertian di atas, maka dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah menggunakan kata peserta didik. Istilah peserta didik digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi masyarakat yang belajar, misalnya di lembaga pendidikan, formal, informal, dan non-formal. Istilah peserta didik mengacu pada anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan informal, pendidikan formal maupun pendidikan non-formal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Istilah peserta didik ini dapat berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
Cakupan istilah peserta didik sangat luas, yaitu bagi siapapun personal yang belajar di manapun. Siswa, murid, dan mahasiswa merupakan bagian dari peserta didik. Bahkan taruna, santri, atau seminaris pun adalah peserta didik. Apabila seseorang memberikan les bagi anak-anak di rumah, anak-anak yang datang belajar pun bisa disebut sebagai peserta didik.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu (UU No. 20 Thn. 2003 pasal 1 ayt 4). Dengan demikian peserta didik adalah orang yang mempunyai pilihan untuk menempuh ilmu sesuai dengan cita-cita dan harapan masa depan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dikonklusikan bahwa penyebutan warga belajar yang berperan penting di dalam lembaga pendidikan formal sah-sah saja sesuai tingkatan satuan pendidikan. Namun penyebutan yang lebih umum dan berlaku secara hukum pada semua tingkatan satuan pendidikan ialah peserta didik. Penyebutan istilah peserta didik lebih tepat oleh karena berlaku pada semua jenis pendidikan yakni pendidikan informal, formal, dan non-formal. Bahkan dalam penulisan karya ilmiah; istilah yang sangat cocok untuk dipakai dalam menulis karya ilmiah ialah peserta didik bukan naradidik.
Istilah peserta didik telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 12 ayat 1-3 yang berbunyi demikian:
1. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2. Setiap peserta didik berkewajiban:
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kiranya tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca yang budiman. Karena itu, silakan dibaca dan dicamkan maknanya secara komprehensif. Solideo Gloria.

Sumber : (Marthen Mau, M.Pd.K.)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *