Polsek Mandor Larang Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar

SOROT POST Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Mariono, warga Desa Pongok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. (Senin, 03/01/2022) Siang.

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” Ungkap AIPDA Muhadi.

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *