Landak (SOROT POST) – Rapat paripurna ke-4 masa sidang 2 tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda inisiatif eksekutif tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kegiatan bertempat diruang rapat utama DPRD Landak, dipimpin oleh Wakil Ketua Oktapius, dihadiri Sekda Landak Vinsensius, Anggota DPRD Landak, Sekwan dan para OPD lainnya, baik yang hadir secara langsung maupun Vicon. Kamis (9/12/2021).
Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius mengatakan bahwa, paripurna ini dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak, yang dalam hal ini disampaikan oleh Sekda Landak.
“Jawaban atau penjelasan atas saran, pendapat maupun pertanyaan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi sudah dijawab melalui paripurna ini. Yang jelas Pemerintah Daerah memberikan apresiasi untuk dilanjutkan pembahasannya secara bersama antara tim Legislatif dan Eksekutif dalam rangka untuk penyempurnaan raperda ini, ” tutur Oktapius.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius sampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari Fraksi-fraksi DPRD Landak, dan sudah dijawab melalui paripurna tersebut.
“Sehubungan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, jawabannya sudah kami sampaikan melalui paripurna ini. Dan tentunya kami menyambut baik serta mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Landak ke Pemerintah Daerah Kabupaten Landak. Selanjutnya kita akan menyesuaikan jadwal untuk pembahasan lanjutan dengan Komisi-komisi. Harapannya agar raperda ini cepat menjadi perda,” ucap Vinsensius.
Sumber : MC DPRD Landak
Editor : Yohanes