Landak (SOROT POST)-Aliasi yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat (Ormas) POAR, TBBR, TANGKIT BORNEO, FKMPS, POD, dan Satu diantaranya Timanggong Kecamatan Ngabang menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada kinerja ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Ngabang.
Dalam unggahan vidio berdurasi 3 menit 49 detik yang menyatakan Bapak Yohanes ketua DAD Kecamatan Ngabang yang telah terbukti secara sah yang melakukan persekongkolan kolusi bersama pihak perusahaan yakni membuat peraturan hanya untuk kepentingan pribadi, dan membackup perusahaan yang ada dikecamatan Ngabang.
Selain itu juga, Ormas tersebut mengatakan Ketua DAD kecamatan Ngabang membuat peraturan tampa melalui musyawarah mupakat bersama timanggong, pasirah adat dan pangaraga disetiap binua adat Kecamatan Ngabang, dan mengatakan Yohanes Ketua DAD Kecamatan Ngabang bertindak semena -mena dan bersikap otoriter dan arogan selama periode kepeminpinan Yohanes, katanya.
Sebelumnya pernyataan sikap dari beberapa Aliansi Ormas yang membuat mosi tidak percaya kepada Ketua DAD Kecamatan Ngabang berawal dari adanya DAD Kecamatan Ngabang mengadakan Musyawarah Adat (Musdat) pada tanggal 14 September 2021 diaula Kantor CU Pancur Kasih Ngabang.
Kegiatan Musdat yang dilaksanakan oleh DAD Kecamatan Ngabang karna banyaknya aspirasi dari masyarakat adat terkait investasi perkebunan perkebunan kelapa sawit masih banyak mengalami diskriminasi, sehingga hak-haknya masih belum terasa aman, maka perlu mendapat perlindungan dan optimalisasi keamanan. Oleh karnanya guna menciptakan Kamtibmas dilingkungan investasi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Ngabang agar dapat terjadinya persamaan persefsi keputusan dan kesepakatan bersama dengan maksud dan tujuan agar ada keteraturan peraturan-pelaturan berkaitan dengan besaran dan nilai adat bersama dan terdokumentasi dan mengatur agar tatanan kehidupan masyarakat adat berwibawa, beretika, bermoral, bermartabat, beradat, dan berprikemanusiaan.
Dalam menyikapi sikap mosi tidak percaya dari Aliansi Ormas, POAR, TBBR, TANGKIT BORNEO, FKMPS, POD, dan Satu diantaranya Timanggong Kecamatan Ngabang yang dilontarkan melalui unggahan vidio yang sudah di unggah melalui jejaring media sosial, Yohanes Ketua DAD Kecamatan Ngabang melaporkan Ormas tersebut ke Polres Landak yang didampingan kuasa hukum DAD dan Kepengurusan DAD Kecamatan Ngabang pada tanggal 25 September 2021 pekan lalu.
Berikut isi surat Surat pernyataan klarifikasi Yohanes selaku ketua DAD kecamatan Ngabang Kabupaten Landak:
” Saya secara pribadi atas nama ketua DAD sangat -sangat menyayangkan dengan oknum yang mengatasnamakan ormas dan mengatasnamakan timanggong membuat mosi tidak percaya dan tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah tetapi malah seolah sebagai hakim yang langsung memponis bersalah
untuk di ketahui bahwa DAD hanya membuat rancangan perdat yg mengakomodir hasil kesepakatan-kesepakatan para Timanggong Binua diwilayah kerjanya masing-masing kemudian DAD kecamatan mengundang para timanggong binua yang ada dikecamatan ngabang para kepala desa forkomfimcam kecamatan unsur DAD kabupaten dan mengundang ormas guna melakukan musyawarah adat yang bertujuan untuk membahas draf aturan bersamasama yang mana harapannya agar ada suatu Aturan tertulis guna menjadi acuan jika disepakati,
yang mana dalam proses dan pelaksanaannya tidak menghilangkan hak-hak adat masyarakat dibinua tersebut ini bertujuan guna meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan adat ditengah-tengah kehidupan masyarakat adat draf aturan yang dibahas tdk serta merta berlaku setelah pembahasan karena perlu adanya koreksi dan kajian oleh para ahli dan para pakar hukum lainnya agar tidak bertentangan dengan perundang —undangan. sungguh sangat disayangkan ada oknum yang tanpa mengedepankan Etika,Adat dan tatakrama korrdinasi dengan pengurus DAD atau lembaga adat lainnya langsung mengambil langkah sendiri dengan memvonis, memfitnah,menuduh, mencemarkan nama baik dan menyebar ujaran kebencian terhadap saya . bukti-bukti terlampir dalam pernyataan klarifikasi ini ngabang, 29 september 2021.”
Seraya ditambahkan Yohanes, dirinya tidak akan menarik laporan di Polres Landak karna menyangkut pencemaran nama baiknya.
“saya tidak akan tarik laporan di Polres Landak, kita akan hormati proses hukum yang berlaku sambil juga menunggu proses hukum adat, karna tuduhan ormas yang tidak mendasar. ” tutup Yohanes pada rabu 29 september 2021 siang.
Ditempat terpisah, kuasa hukum DAD Henock Lafu saat dikonfirmasi pda rabu (29//21) sore, dalam menyikapi perseteruan antara beberapa Ormas dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Ngabang terkait perdat
yang dibuat oleh Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kecamatan Ngabang, dikatakan Henock Lafu bahwa Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten lah yang mendorong beberapa Dewan Adat Dayak ( DAD )
Kecamatan untuk melakukan kesepakatan dengan para pelaku usaha perkebunan diwilayahnya masing-masing
untuk membuat kesepakatan bersama terkait penegakan hukum adat dengan menggunakan metode Restoraif
Justice bagi masyarakat adat yang melakukan pencurian buah tandan segar kelapa sawit milik kebun
perusahaan, katanya.
Disisi itu juga, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kabupaten Landak merasa perihatin dengan banyaknya masyarakat adat yang ditangkap oleh pihak berwajib, karena melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap buah tandan segar ( TBS ) kelapa sawit milik perusahaan, kemudian harus mengadapi proses hukum yang panjang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, berangkat dari hal tersebut,
maka Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kabupaten Landak mempunyai inisiatif mendorong Dewan Adat Dayak
ditingkat Kecamatan untuk membuat kesepakatan dengan pihak perusahan, apabila terjadi pencurian dilingkungan perusahaan kelapa sawit dan pelakunya adalah masyarakat adat setempat, maka diupayakan dilakukan penyelesaian menggunakan cara Restoratif Justice dengan cara menganti kerugian yang dialami oleh korban dan sebagai efek jera kepada pelaku dikenakan saksi sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah setempat, ujar Henock Lafu. (yhs)