Pemkab Landak Alokasikan Penanganan Covid-19, Penganggaran Insentif Tenaga Kesehatan Sebesar 25 Milyar

Landak (SOROT POST)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2021 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan (Mou) antara Bupati Landak bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Landak tentang KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2022 dan rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2021 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan (Mou) antara Bupati Landak bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Landak tentang KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021.

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Landak, Heri Saman didampingi wakil ketua DPRD Landak, Oktapius dihadiri sekretaris DPRD Landak, Bernadus, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Sekda Landak Vinsensius, sejumlah Anggota DPRD Landak, serta OPD Kabupaten Landak yang hadir secara Virtual diruang rapat utama DPRD Landak pada Kamis (19/08/2021).

Ketua DPRD Landak Heri Saman menjelaskan bahwa kita sudah melakukan penandatanganan MOU KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dan perubahan APBD anggaran tahun 2021 antara Kepala daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten Landak.

Heri Saman mengucapkan terima kasih kepada Kepala daerah yang sudah melaksanakan amanat permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang mana kita sudah melakukan tahapannya,’ kata Heri Saman lagi

Menurut Ketua DPRD Landak bahwa dalam bulan Agustus ini kita sudah melaksanakan dua agenda yaitu penandatanganan Mou KUA-PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2021 dan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2022.

Dan ini sudah sesuai dengan sistem perencanaan, dan sudah juga dibahas antara Banggar DPRD Landak dengan TAPD Kabupaten Landak. Sehingga bisa kita prediksi selama tahun 2021 ini semester pertama pendapatan kita trend nya meningkat, ini merupakan kinerja yang sungguh-sungguh dari pemerintah daerah,” katanya.

Disisi lain, menurut Heri Saman,” ini merupakan hal yang baik pula, mengingat dari pemerintah pusat adanya refocusing anggaran, ini sudah kebijakan dalam hal penanganan covid-19, yang tidak bisa kita hindari,” jelas Ketua DPRD Landak.

Lebih lanjut, Dia mengatakan bahwa dalam APBD perubahan ini yang menjadi prioritas adalah kegiatan-kegiatan penanganan Covid-19, sehingga adanya kesepakatan bersama antara Banggar DPRD Landak dan TAPD Landak.

Sedangkan dari struktur belanja juga sudah dialokasikan dalam hal penanganan Covid-19, terutama untuk penganggaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 sebesar 25 Milyar, termasuk belanja modal juga kita gunakan untuk penanganan Covid-19.
Diharapkan nanti di dalam Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 kita bahas kembali,” katanya.

Sementara itu Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi menyampaikan bahwa berbagai tahapan yang telah dilakukan oleh Banggar DPRD Landak dengan TAPD Kabupaten Landak, sehingga dilakukannya Mou ini.

“Tahapan yang dilakukan hari ini yaitu rapat paripurna penandatanganan Mou KUA-PPAS perubahan APBD 2021 dan KUA-PPAS APBD tahun 2022, tentu dengan adanya perubahan. Kalau di lihat dari siklus setelah dilakukannya perubahan, APBD kita 1 triliun lebih, yaitu adanya penambahan sekitar 56 Milyar.

Tentunya ini melalui pembahasan yang sangat alot sekali, mengingat ini masih suasana Pandemi Covid-19, dan kita juga sudah menandatangani KUA-PPAS 2022 melalui tahapan yang sangat baik. Mudah-mudahan di pembahasan APBD 2022 ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Heriadi.

Sumber :MC DRPD landak

Editor :Yohanes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *