Landak (SOROT POST) – Peredaran obat telarang jenis narkotika (Narkoba) diwilayah Kabupaten Landak kian marak tak pandang bulu lagi, generasi bangsa menjadi sasaran target para oknum dan tak tanggung tanggung barang haram tersebut sudah masuk di daerah-daerah perkampungan.
Salah satunya peredaran narkoba masuk di daerah wilayah Kecamatan Menyuke yang sudah sejak lama dan diduga pengguna maupun pemasok narkoba orang setempat dan konsumen pemakainya banyak.
Tak dipungkuri, satu persatu para Oknum pengedar Narkoba yang adalah orang setempat diciduk oleh aparat kepolisian Polres Landak hal ini merupakan keseriusan dan tindakan tegas aparat kepolisan bagi para pelaku kejahatan yang merusak kegenarasi bangsa.
Dalam gelar press release Polres Landak pada Senin (24/05/2021) ada beberapa pengungkapan kasus selama bulan Mei 2021 di aula Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat pada bulan April 2021 antara lain, kasus pencurian motor (curanmor), satu kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dan satu kasus narkoba.
Hadir dalam press release tersebut Kapolres Landak, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba serta para awak media.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro saat memimpin press release terkait pengungkapan kasus pengedar narkoba jenis shabu diwilayah kecamatan Menyuke beberapa lalu dengan tersangka S yang ber TKP di Dusun Angkamu, Desa Kayu Ara Kecamatan Menyuke pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti uang tunai hasil penjualan Rp. 100.000, satu buah botol kecil terbuat dari potongan paralon berisikan 50 kantong plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang dibenamkan di sawah dengan brutto 5,21 gram, satu buah korek api gas warna hijau, satu buah kaleng gudang garam berisi satu buah alat hisab (bong), satu buah korek api gas warna biru, satu buah potongan pipet warna putih, dan satu buah sendok terbuat dari pipet warna putih.
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri lewat pintu belakang pondok dan sempat membuang shabu serta membenamkan Shabu ke tanah,” terang Ade.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka mengakui barang tersebut beli dari Y yang saat ini dalam pencarian sebanyak 20 dji dengan total harga Rp. 24.000.000, per dji 1.200.000 dan Y mendapat barang dari Tanjung Raya Pontianak.
“Selain narkotika tersebut di rumahnya juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga amunisi, satu pucuk senjata api jenis bomen dengan dua amunisi, satu pucuk senapan angin, delapan amunisi senjata laras panjang,” papar AKBP Ade Kuncoro Kapolres Landak.
AKBP Ade Kuncoro menambahkan tersangka SP pada tahun pernah ditangkap kasus yang sama pada tahun 2015 divonis bersalah 4,2 tahun dan sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian kedua kalinya pada tahun 2021 tersangka SP mengedarkan narkoba satu tahun lebih dengan sasaran masyarakat umum di desa, tambah Kapolres Landak. (yoh)