Niko Purwanto :Jangan Sampai Adat Kita Di Jadikan Sebagai Ladang Komersil Bagi Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab

Landak (SOROT POST) Badan pembentuk Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Landak mengadakan rapat internal terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Landak bersama staff ahli DPRD Landak, Rabu (5/5/2021).

Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Landak ini dipimpin langsung oleh Evi Juvenalis, serta dihadiri sejumlah anggota Bamperperda DPRD Landak diantaranya Yanto Mardino, Niko Purwanto, Agus Sudiono, dan Aris Ismail

”Ini diskusi internal dengan staff ahli DPRD Landak, bersama dengan para staff ahli DPRD Landak. Kami sedang melokalisir diskusi kita ketingkat pembahasan lanjutan sehingga kita bisa fokus pada satu persoalan pada kelembagaan ketimanggongan berikut, proses pembahasan akan sampai pada penetapan perda,” ungkap Evi Juvenalis

Sementara itu, anggota Bamperperda DPRD Landak Yanto Mardino turut menyampaikan bahwa penyusunan tersebut harus berdasarkan sejarah dan asal-usul yang ada.

“Berdasarkan sejarah dan asal-usul Timanggong itu letaknya ada di benua, karna ada peribahasa yang mengatakan adat kurang antu bera, adat labih Jubata bera’, ungkap Yanto Mardino

Hal senada juga disampaikan anggota Bamperperda DPRD Landak Agus Sudiono ia mengatakan bahwa penyusunan tersebut harus dengan berdasarkan dengan sejarah.

“Kita kembalikan ke sejarah awal, karna tidak mengubah asas yang sudah ada,”ungkap Agus Sudiono

Didisi lainnya anggota Bamperperda DPRD Landak Niko Purwanto menyampaikan harapan bahwa kelembagaan adat di Kabupaten Landak dapat berjalan dengan baik.

“Harapan kita jangan sampai adat kita ini dijadikan sebagai ladang komersil bagi orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Niko Purwanto.

Sumber :MC DPRD LANDAK

Editor : Yohanes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *