Landak (SOROT POST)- Sungguh ironis dampak lingkungan dan pencemaran lingkungan disetiap daerah khususnya di Kabupaten Landak semakin menjadi-jadi yang seakan-akan belum tersentuh atau terjamah oleh Pemerintah dan Aparat Penegak hukum untuk mererapkan undang-undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 dan Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.
Maraknya Penambang Emas Tampa Ijin (PETI) membuat alam dan lingkungan semakin rusak bahkan sudah jelas masalah kerusakan lingkungan mulai mendapat perhatian dunia. Berkurangnya sumber daya alam, pengotoran udara,penurunan kualitas air,pemanasan global, pelobangan lapisan ozon, berkurangnya keragaman hayati yang mengharuskan kita untuk menemukan suatu relasi yang benar dalam perspektif hubungan yang tidak saling mematikan antara kegiatan manusi dengn alam lingkungan.
Menurut Banda Kolaga Kadis lingkungan Hidup Kabupaten Landak pada kamis, (15/4/21) saat dikonfirmasi mengenai regulasi penerapan undang-undang Lingkungan hidup dan maraknya aktifitas tambang PETI yang berdampak pada lingkungan.
” kewenangan kami yang pertama yang akan kami tegakkan disitu adalah tentang yang menyangkut dokumennya kalau yang nama pertambangan emas tanpa izin yang jelas dia tidak punya dokumen izin lingkungan nah karena dia tidak punya izin dokumen lingkungan kami tidak bisa melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan terhadap mereka itu yang menjadi kendala kami dan maka pada waktu rapat kita di polres ya kami telah menyampaikan kepada pihak polres. Kegiatan pertambangan ini mencemari lingkungan hidup maka pihak kepolisian nantinya bisa meminta keterangan ahli lingkungan dari dinas lingkungan.Pihak kami memberi surat melalui para camat kemudian kepada desa diturunkan ke desa tentang larangan penggunaan merkuri terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin.”terang Banda Kolaga.
Saya minta,tambah Banda Kolaga meminta bantuan dari tokoh-tokoh adat yang mungkin bisa menggunakan sangsi adat-adat mereka mungkin dengan hukum nasional mereka mungkin masih kurang patut mungkin dengan hukum adat mereka bisa patuh dan harapan kita minta juga kepada masyarakat kalau pun mengambil hasil tambang yang ada janganlah dieksploitasi semau-maunya gunakanlah kearifan lokal tidak menggunakan dompeng, imbuhnya. (yhs)
Selain Mencemari, Lingkunganpun Menjadi Rusak Oleh Tambang PETI
