Sejumlah Wartawan Laporkan Oknum Pelansir BBM Bersubsidi Di Polres Bengkayang Atas Penghinaan Dan Ancaman

Bengkayang (SOROT POST)-Kinerja profesi wartawan lagi-lagi tercoreng oleh ulak oknum yang diduga sebagai penimbun BBB di Kabupaten Bengkayang beberapa waktu lalu.

Dalam rekaman yang berdurasi beberapa menit yang sempat direkam oleh salah satu wartawan Bengkayang saat hendak mengkonfirmasi adanya pengisian jerigen.

Dalam Rekaman tersebut, oknum yang diduga penimbun BBM Bersubsidi di Kabupaten Bengkayang mengaku dirinya sebagai wartawan dan juga dalam rekaman tersebut mengancam  dan melecehkan profesi wartawan.

Dalam rekaman menyebutkan ” semua wartawan di kabupaten bengkayang adalah wartawan uang dan wartawan amplop, berbicara masalah wartawan saya juga wartawan saya juga tau bisik-bisik wartawan itu dikasih uang selesai tidak ada lagi perkara,dan rata-rata wartawan di bengkayang semua wartawan tai,semua wartawan kontet dan wartawan uang,Itulah kebodohan kalian sekolah alang-alang. Kalau saya jadi DPR dan kalau saya jadi Tentara dan Polisi tidak mungkin akan saya akan ngantri jangan hanya mikir diri sendiri,saya ngantri ini untuk dapat sehari makan sehari,ini harus kita ketemu kalau tidak ketemu payah”, tutur oknum tersebut dalam percakapan yang direkam oleh salah satu wartwan.

Menurut Ij  ketua KWRI (Komite Wartawan Republik Indonesia) Kalimantan Barat saat menanggapi pernyataan oknum penimbun BBM yang ada diKabupayen Bemgkayang bahwasannya dalam kontek ini kita melihat juga wartawan betul atau tidak justru kalau dia wartawan betul dia bisa menunjukkan identitasnya tentunya organisasi wartawannya kalau memiliki berarti dia wartawan Bodrex dan kalau dia merasa wartawan benar dia harus menjunjung tinggi undang- undang yang sudah ada,tapi bukan berarti dia harus mengintervensi dan justru kalau kita melihat dari kontek undang-undang itu sudah jelas bahwa kalau kita bicara masalah aturan Migas yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001.

Dan Ij mengatakan kasus ini akan kita laporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum biar ada epek jera, tutup Ij.(yhs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *