Kades salumung Kecamatan Mempawah Hulu Menghadiri Panggilan Ke-3 Kantor BPN

Landak (SOROT POST)- Kasus dugaan wanprestasi yang diduga dilakukan Kepala Desa Salumang Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Yustina(47) terhadap tanah milik saudara Florensius (67) kembali dilakukan Mediasi ke – 3 di Kantor BPN Landak. Selasa (13/4/2021)

Tema beragendakan mediasi ke-3 sengketa tanah wanprestasi ini, akhirnya mendatangkan terduga yakni Kades Salumang, setelah panggilan pertama tanggal 30 Maret 2021 dan kedua tanggal 5 April 2021 dirinya tidak hadir.

Saat di hubungi Florensius mengatakan, bahwa mediasi tersebut menemui titik terang. Kades salumung beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

” Ibu kades sudah berniat baik dan bertanggung jawab serta secepatnya akan melunasi sisanya” kata Floren.

Kemudian Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Landak Saumurdin,SH saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa pihak yang di undang datang semua pada saat mediasi tersebut.

Saumurdin menuturkan, hasil mediasi menemui titik terang, tuntutan Florensius terhadap Yustina untuk melunasi hutang tanahnya telah di sepakati dari pihak terduga dan diberikan jangka waktu 30 hari.

” Kita berdoa saja agar masalah ini cepat selesai” pinta Saumurdin. (Tino)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *