Ngabang (SOROT POST) -Seperti diberitakan sebelumnya pada tanggal 15 April 2021 yang berjudul,” Janggal Kios Pupuk Bersubsidi Wilayah Kuala Behe Dan Serimbu Berada Dingabang, Dinas Terkait Belum Respon”.
Dalam Klarifikasi Taufik pemilik kios CV. Bukit Rabadan Dusun Hilir Tengah II Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak bersama dengan Imanuel dan Anwar Kades Sunge keli dikediamannya Taufik mengakui adanya mis komunikasi antara Anwar kades sunge keli dengan orang tuanya yang salah menyampaikan dalam pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi di dua wilayah Kuala Behe dan Serimbu.
“Untuk itu yang sebenarnya kami mendistribusikan pupuk bersubsidi khusus wilayah Serimbu ditahun 2021 kalau dulu itu sebelum tahun 2021 memang benar kami juga mendistribukan diwilayah Kuala Behe,” bebernya.
Pada tahun 2021 dijelaskan Taufik dalam penyaluran pupuk bersubsidi sudah ada kartu tani dan penyalurannya sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi 2021,dan kami tidak melayani orang lain yang bukan bagian kelompok tani di wilayah Serimbu, dan ada pengecualian untuk pengambilan pupuk bersubdisi yang bukan kelompok tani wilayah kecamatan Serimbu harus ada persetujuan dari kelompok tani jatah kelompok taninya tidak diambil, secara bisnis apabila kelompok tani tidak mengambil pupuknya kami rugi modak akan kami lelang pupuk tersebut.
“Berdasarkan POM yang ada ditahun 2021, kartu tani sudah dibagi itupun belum epektif, karna belum epektif, harus ada RDKK dan dilampirkan poto copy KTP sesuai RDKK yang ditandatangi ketua dan ada cap kelompok tani dan apabila mereka tidak tebus pupuknya kita harus meminta ijin dari mereka karna pupuk tersebut atas nama kelompok tani mereka dan kami juga sampaikan bahwa gudang pupuk dikecamatan air besar sudah ada adapun beberapa desa yang tidak bisa transit diserimbu dan harus melalui jalan darat untuk pengambilan pupuknya dikois yang berada diwilayah ngabang untuk mempermudah akses pengambilannya,” papar Taufik.
Disamping itu juga menurut Imanuel kepala pelaksana tugas BPP Ngabang Kecamatan Ngabang yang mewakili Dinas Pertanian Kabupaten Landak menyebutkan untuk regulasi penyaluran pupuk bersubdisi setiap tahun berubah-rubah dan yang terbaru ditahun 2021 adanya pemberlakuan kartu tani khususnya dikabupaten landak sesuai dengan peraturan kementerian pertanian bahwa setiap petani harus masuk dalan kelompok tani didaftarkan ke RDKK yang diinfut dan diajukan pada tahun sebelumnya ditahun 2020 dan realisasinya ditahun 2021 adapun data itu sangat lengkap karna ada nama petani,Nik.KTP luas lahan, nama ibu kandung sebab di dalam RDKK itu terbit kartu tani dan tertera kuota pupuk tani, sedangkan untuk kartu tani yang sudah dibagikan hanya wilayah kecamatan Air Besar mekanisme untuk penebusan pupuk berdasarkan RDKK yang dimuat nama petani dan petani yang tidak masuk dalam RDKK secara otomatis tidak bisa menebus pupuk karna namanya belum terdaftar, Ungkapnya Imanuel.
Setelah mendengar penjelasan dari Taufik dan Imanuel, kades sunge keli Anwar meminta maaf karna diakui pada saat itu kurangnya penjelasan dari orang tua Taufik sehingga terjadi mis komunikasi dan diakui juga bahwa untuk membeli pupuk harus melalui persedur karna pupuk bersubsidi, papar Anwar, Jumat (16/4/21) siang. (yhs)