Dalam Press Release Kasus Prostitusi Di Denda 1 Juta Dipengadilan

Landak (SOROT POST) -Dalam press release humas Polres Landak mengungkapkan 196 kasus selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (ops pekat)  kapuas 2021.
Kapolres Landak,  AKBP Ade Kuncoro Ridwan yang didampingi  jajarannya mengungkapkan pada awak media bahwa selama operasi 14 hari, dengan anggaran dari Polda,  pihak Polres Landak melaksanakan penindakan atau pengungkapan lebih dari target,  dari 20 kasus diungkap oleh Kapolres Landak mencapai 196 kasus selama Ops Pekat tahun 2021.
“dari 2 kasus judi,  2 kasus Narkoba,  44 kasus miras,  12 kasus prostitusi,  112 kasus premanisme,  6 kasus petasan dan 18 kasus senjata api dan senjata tajam, “ungkap Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan. Selasa 20 April 2021.

Ade Kuncoro Ridwan, menerangkan untuk kasus prostitusi, Polres Landak menerapkan kasus tipiring (tindak pidana ringan) dan telah disidangkan pada Pengadilan Negeri Ngabang dengan denda Rp 1 juta. Pengungkapan kasus prostitusi tersebut diungkapkan atas pelaksanaan razia pada sejumlah penginapan selama Ops Pekat berlangsung.

Sedangkan pada kasus premanisme dan petasan dilakukan tindakan pembinaan. Pada 1 kasus miras yang cukup menonjol, Polres Landak mengamankan 18 dus anggur merah (216 botol) yang kemudian dilakukan tindakan penyidikan.

Untuk miras dari 44 kasus, 1 kasus kita proses sidik, kemudian yang 43 kasus kita berikan pembinaan karena pertimbangannya barang bukti yang kami amankan cukup kecil, papar Kapolres Landak. ( Yhs)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *