Beri imbauan di tempat ibadah, Binmas Polres Landak ajak terapkan Prokes

Ngabang (SOROT POST)-Polres Landak, Salah satu upaya anggota Kepolisian untuk memberikan informasi situasi dan kondisi situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) kepada masyarakat adalah dengan cara melakukan imbauan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh PS. Kanit Bintibsos Polres Landak AIPDA Suriansyah di dampingi PS. Kanit Binkamsa Bripka Diwan Saputra. Setelah melaksanakan Sholat Isya secara berjamaah, Pengurus Masjid mempersilahkan AIPDA Suriansyah untuk memberi imbauan kamtibmas kepada jamaah Masjid At Taubah yang terletak di Km. IV, Desa. Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang. Kamis (29/4/2021)

Dalam imbauan nya AIPDA Suriansyah men sosialisasikan Surat Edaran Bupati Landak nomor : 400/221.1/PemKesra/2021, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 guna mencegah penyebaran virus covid-19.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di tempat ibadah mari bersama kita selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran Bupati Landak” Ucap Surianysah

Selanjutnya AIPDA Surianysah menerangkan bahwa saat ini Kabupaten Landak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di karenakan jumlah yang terkonfirmasi covid-19 cukup tinggi.

“PPKM Mikro saat ini telah di terapkan oleh Kabupaten Landak dimana jam. 21. 00 Wib setiap kegiatan operasinal masyarakat dihentikan/dibubarkan oleh satgas Covid-19” Terang Suriansyah

Usai imbaun oleh Binmas Polres Landak Sopian Dalimunte selaku Ketua Masjid At Taubah menyampaikan ucapan terima kasih atas imbauan yang telah di sampaikan.

“Terima kasih Pak Suriansyah yang telah memberikan imbauan kepada jamaat masjid dan kami selaku pengurus masjid akan menyampaikan kepada jamaah masjid untuk menerapkan protokol saat melaksanakan ibadah” Kata Sopian Dalimunte

Penulis : Unggul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *