1 Orang Warga Terjaring Operasi Yustisi Melanggar Protokol Tidak Gunakan Masker Kena sanksi

Meranti (SOROT POST) – Salah satu cara memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona, Kepolisian Sektor Meranti tak henti-hentinya menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan COVID-19 di depan Mapolsek Meranti. Kamis (22/04/2021).

Kegiatan Operasi yustisi yang dimulai sejak pukul 08.30 wib tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Meranti Ipda Hendra Setyawan, A Md. bersama 5 orang anggota Polsek Meranti.

Kapolsek Meranti Ipda Hendra Setyawan, AM.d ketika di konfirmasi menjelaskan bahwa Operasi Yustisi di laksanakan berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Disease 2019 dan kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan mengingat masih bertambahnya jumlah positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Landak.

“Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Operasi Yustisi ini akan terus di gelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya mematuhi protokol kesehatan karena jumlah positif Covid-19 di Kabupaten Landak saat ini bertambah” terang IPDA Hendra.

Dalam kegiatan tersebut terdapat ada 1 orang warga yang terjaring operasi yustisi melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker, kemudian di berikan sangsi teguran tertulis oleh petugas.

“Kita berterimakasih kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Meranti, karena tingkat kesadaran menggunakan masker sudah baik ” pungkasnya.

 

Penulis : JP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *