Landak (SOROT POST)- Dalam Press Release Humas Polres Landak mengungkapkan salah satu kasus seorang ayah tiri mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun sampai hamil.
Menurut Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro saat keterangan pers di ruang BKPM Polres Landak, Senin (1/3), aksi cabul yang dilakukan ayah tiri kepada korban yang berinisial Mawar dilakukan sebanyak dua kali dibulan Oktober-November 2020 dan Januari 2021.
“ kronologisnya adalah itu sebenarnya sudah melakukan lebih dari satu kali. Bahkan dari satu kejahatan itu, anak tirinya hamil 6 bulan. Dari peristiwa itu anaknya melaporkan ke ibu kandungnya,” kata Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro.
Kapolres menyebut, perbuatannya terbongkar atas keberanian sang anak mengadukan hal itu ke ibu kandungnya pada 22 Februari lalu. Saat itu, sang ibu curiga karena sang anak sering mengeluhkan sakit pada perutnya.
Tak terima dengan hal tersebut, sang ibu lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Mempawah Hulu. “Setelah itu kita lakukan pemeriksaan secara medis di RSUD Landak. Dan baru diketahui bahwa sang anak dalam kondisi hamil,” terang Ade.
Pihaknya lalu meringkus tersangka dan membawanya Mapolres Landak untuk melakukan penyidikan lebih dalam. Tersangka dikenakan pasal 76D UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak J0 pasal 81 ayat (1), ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak. (yhs)