Karolin:Saya meminta kepada seluruh Camat untuk dapat merealisasikan program dari Pemerintah Pusat

Landak (SOROT POST) – Untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara cepat dan efisien pada pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan pelayanan adminduk online terintegrasi di kecamatan dan desa Kabupaten Landak dengan langsung melakukan rapat koordinasi bersama Camat se-Kabupaten Landak, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Landak dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, senin (01/03/21).

Bupati Karolin mengatakan bahwa pelayanan adminduk online terintegrasi di kecamatan dan desa merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Online).

“Saya meminta kepada seluruh Camat untuk dapat merealisasikan program dari Pemerintah Pusat ini agar Kita bisa mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan efisien sehingga hemat waktu dan biaya bagi masyarakat sehingga tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil lagi untuk mengurus Adminduk,” ucap Karolin.

Bupati Landak menjelaksan untuk segera mempersiapkan hal-haal yang diperlukan dalam pelayanan adminduk online terintegrasi seperti peratalan, pendanaan serta payung hukum dan Standard Operating Procedure (SOP).

“Yang terpenting itu Kita akan membuat Payung hukum dan Peraturan Bupati Landak tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di bidang administrasi kependudukan, serta pendanaan dan Standard Operating Procedure (SOP). Dalam waktu dekat ini akan segera Kita realisasikan di seluruh kecamatan,” terang Karolin.

Adapun mekanisme dan sistem pelayanan yakni pihak Kecamatan menerima berkas dan mengirimnya via aplikasi data pemohon melalui sistem SIAK kepada Dinas dukcapil Kabupaten Landak. Kemudian Dinas Dukcapil memproses dokumen kependudukan pemohon sampai tahap TTE (Tanda Tangan Elektronik) Kepala Dinas dan dokumen kependudukan pemohon yang sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) akan diketahui oleh Pihak Kecamatan dengan adanya notifikasi otomatis. Selanjutnya Pihak Kecamatan mencetak dokumen kependudukan pemohon seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel). mc. yhs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *