Menyuke (SOROT POST) – Jajaran Polsek Menyuke Polres Landak gencar melakukan imbauan atau larangan kepada warga masyarakat yang melakukan kegiatan penambang emas tanpa ijin (PETI) ke Wilayah Hukum Polsek Menyuke.
Kegiatan sosialisasi dan kampanye pelarangan kepada pekerja penambang emas tampa ijin yang ada di wilayah Kecamatan Menyuke tersebut dilaksanakan terutama kepada desa-desa yang pada saat ini masih ada melakukan aktivitas Peti, Kamis (04/03/2021) siang.
Kapolsek Menyuke Iptu Dahman Saragih mengatakan giat imbauan ini adalah bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bahaya yang ditimbulkan akibat dari aktivitas Penambangan Emas Tampa Ijin tersebut.
Mulai dari pencemaran lingkungan, tanah longsor dan bahaya bahaya lainnya yang dapat di timbul dari kegiatan aktifitas Peti tersebut.
Iptu Dahman Saragih mengimbau kepada para pekerja agar segera menghentikan aktipitas kegiatannya serta mencari alternatif pekerjaan lain yang tidak beresiko terhadap kerusakan lingkungan.
“Oleh karena itu sebelum merenggut nyawa para pekerja akibat kecelakan yang terjadi yang diakibatkan tanah longsor dari pengerukan tanah tersebut, serta dapat merusak habitat binatang yang hidup di sekitar tempat kerja tersebut kita ambil langkah pencegahan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang melakukan aktifitas Penambang emas tamps ijin tersebut,” ungkap Kapolsek.
Penulis : Timotius Niko