Landak (SOROT POST) -Panja pengangkatan guru dan tenaga pendidikan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH-ASN) melalui komisi X DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan beberapa kepala Daerah salah satunya adalah Kepala Daerah Bupati Kabupaten Landak tentang RDP Panja Pengangkatan GTK Honorer menjadi ASN digelar senin 22 Maret 2021 siang digedung DPR RI. Diaula Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Landak, pada selasa (23/3/21) pagi, forum guru dan tenaga pendidikan honorer non kategori 35+ (GTKHNK 35+) mengelar acara pertemuan guru tenaga pendidikan honorer dengan Pemerintah dan SKPD Kabupaten Landak untuk menjalin solidaritas dan kerjasama dengan dihadiri oleh Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan, Kabid Mutasi, Bimas Kristes, Plt. Sabubid Pengadaan, Ketua GTKHNK35+, Pengurus PGRI Kabupaten Landak, dan anggota lain.
Acara forum guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori menurut Junaidi, S. Pd. K ketua GTKHNK 35+, meminta adanya pengangkatan GTKHNK 35 + yang kemudian ada juga formasi PPPK yang dihadirkan oleh Pemerintah sebenarnya P3K itu bukan solusi yang menyelesaikan karena kami ini bukan pencari kerja, kami sudah bekerja jadi kalau kami sudah bekerja rasanya kami tidak perlu lagi di tes tes Inilah sebenarnya yang menjadi acuan kami dan kami menuntut keppres tanpa tes.
” Untuk GTKHNK 35 + di seluruh indonesia saya mewakili kalimantan Barat dalam hal ini menyatakan bahwa kami semua yang anggota GTKHNK 35 + terdata aktif berjumlah 412 orang ini baik dari guru agama maupun guru umum ini harus terjalin jadi jangan sampai ada yang ketinggalan lagi sehingga menjadi PR Pemerintah untuk selanjutnya, ” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak melalui Sekretasi, mengapresiasi bahwa forum ini baik hanya saja untuk melakukan segala kegiatan yang harus mematuhi aturan dan ada aturannya kalau mau demo pastilah jangan sembarang demo tapi harus mengikuti aturan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, terang Buyung.
Buyung enggan menyebutkan berapa jumlah yabg akan terjaring untuk calon pengangkatan Non PNS karna yang menunjukkan itu adalah Bupati tentang berapa jumlah yang di akan diterima itu kewenangannya.
” Ranahnya Bupati kita tidak tahu berapa orang yang harus dipenuhi, siapa-siapa saja misalnya guru agama berapa jumlahnya umum berapa jumlahnya ini kewenangannya Bupati,” Papar Buyung.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Landak seperti melalui sambutan Donitus, menyarankan kepada pihak GTKHNK 35+, untuk jangan sampaikan aspirasi dengan tidak baik karna kita guru.
“Kami sangat mendukung, karna kita senasib dan beban kerja kita sangat berat apalagi gaji terkadang tidak sesuai dgn beban kerja,”katanya. (Yhs)
Guru Honorer Diatas 35 tahun keatas, Meminta kepada Bupati Landak Memperjuangan Nasib Ribuan Guru Honor Untuk Diangkat
