Anggota Polsek Menyuke Rutin Melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Pencegahan Virus Covid-19

Menyuke (SOROT POST) – Kapolsek Menyuke Iptu Dahman Saragih memerintahkan Kepada Anggotanya Pada hari Rabu tanggal  24 Maret 2021 pukul 08.30 Wib, bertempat di depan Mako Polsek Menyuke melakukan kegiatan Operasi yustisi dalam rangka pencegahan penularan Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.

Kegiatan Operasi yustisi menghimbau agar warga mau menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 berdasarkan, instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam rangka Pencerahan dan Pengendalian Virus Disease 2019, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan juga Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau Virus Covid-19.

Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 Anggotanya memberi sangsi TEGURAN kepada warga masyarakat bagi warga yang tidak mengunakan masker dengan adanya kegiatan teguran tersebut diharapkan kepada warga masyarakat memiliki pemahaman serta kesadaran dengan memperhatikan kedisiplinan protokol kesehatan sebagai upaya membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Covid -19 di wilayah Kecamatan Menyuke selain memberikan teguran Anggota Polsek Menyuke juga membagikan Masker kepada warga,” ucap Kapolsek.

Penulis : Timotius Niko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *