2 tahun Dilaporkan Hilang, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditemukan Disintang

Mempawah Hulu (SOROT POST)- Unit reskrim Polsek Mempawah Hulu dibantu Tim jatanras Polres Sintang berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang mana kejadian hilangnya motor tersebut pada hari Kamis tanggal 21 maret 2019 sekitar jam 14.00 wib Silam. Senin (22/3/2021).

Pelaku An. Amin Bin Suparman, Tempat tanggal lahir Kendal 5 Mei 1979, Laki Laki, Islam, Alamat Rt.004, Rw.004,Desa Gonoharjo, Kec. Limbangan, Kab. Kendal, Prov. Jawa tengah.

Yang mana proses penangkapan tersangka pencurian tersebut bermula
pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 Jam 22.00 Wib, tersangka yg pada saat itu di amankan oleh Tim Jatanras Polres Sintang di ketahui menunjukkan gelagat yg mencurigakan yg mana setelah Tim meminta untuk menunjukkan Surat menyurat kendaraan yg di pergunakan, tersangka tidak berhasil menunjukkan surat menyurat kendaraan tersebut.

sehingga langsung di amankan oleh Tim Jatanras Polres Sintang ke Mako Polres Sintang selanjut nya untuk dimintai keterangan.Hasil introgasi Pelaku mengakui bahwa kendaraan yang dipergunakan merupakan hasil kejahatan di mempawah Hulu kabupaten Landak. Selanjutnya Jatanras Polres Sintang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek mempawah hulu untuk dilakukan penjemputan.

Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Bripka Adventus Veno,SH saat yang melakukan penjemputan tersangka pelaku pencurian membenarkan terkait dengan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Jatanras Polres Sintang Tersebut.

Veno menjelaskan kronologis kejadiannya terjadinya tindak pidana Pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor KB.2947 LB, Merk Honda, Type NF125 SD, Tahun 2005, Warna Merah Putih, Nomor Rangka MH1JB51185K318859, Nomor Mesin JB51E-1316575, pemilik Atas Nama Jazir, Alamat Dusun Sele Terpadu, Desa Karangan, Kec. Mempawah Hulu, Kab. Landak.

pada hari Kamis tanggal 21 maret 2019 sekitar jam 14.00 wib, pelapor yg pada saat itu baru saja pulang dari toko tempat ianya bekerja memarkirkan sepeda Motor tersebut di depan Halaman rumahnya yg mana pada sat itu korban memarkirkan motor dengan kondisi kunci masih tertinggal di tali rem sehingga setelah setengah jam berlalu ketika korban hendak menggunakan motornya Kembali untuk berangkat ke toko terkejut ketika akan mempergunakan sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).ucapnya

Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni saat dihubungi mengucapkan terimakasih kepada jatanras Polres sintang yang mana telah membantu penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Kapolsek menjelaskan Pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 39-B / III / Res.1.8 / 2021/ Res Landak / Sek. Mpw Hulu tanggal 21 Maret 2021 dan saat ini Pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor KB.2947 LB Dirumah tahanan Polres Landak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.ucapnya

Penulis adven

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *