Unit Reskrim Polsek Mandor Gelar Tahap II Kasus Judi

Mandor (SOROT POST) – Unit Reskrim Polsek Mandor yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim BRIPKA Hardiansyah menggelar tahap II Kasus 303 ( Perjudian ) di Kejaksaan Negeri Ngabang, pada Rabu siang (14/01/2021).

Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin melalui BRIPKA Hardiansyah mengatakan bahwa tahap II ini digelar karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan atau P21.

“Untuk perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga tahap II ini digelar dengan menyerahkan tersangka AG berikut Barang bukti tindak pidana kepada pihak kejaksaan,” ucap Hardiansyah.

Hardiansyah menerangkan bahwa dengan digelarnya Tahap II ini, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sepenuhnya wewenang Kejaksaan.

“Tahapan ini dilakukan untuk persyaratan dalam proses selanjutnya ke Pengadilan,” terang Hardiansyah.

Diketahui AG merupakan tersangka yang diamanakan oleh unit reskrim Polsek Mandor berberapa waktu lalu dalam kasus perjudian togel.

“AG merupakan tersangka kasus judi togel yang diamankan berberapa waktu lalu sehingga AG dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dan pelaksanaan tahap II ini dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutup Hardiansyah.

Penulis : Aleksander

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *