Landak (SOROT POST) – Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Landak menghimbau kepada para pimpinan organisasi Kemasyarakatan Kristen Kabupaten Landak, Para Gembala, dan Para Pengurus Gereja Kristen Lokal se-Kabupaten Landak untuk melaksanakan ibadah Natal tahun 2020 agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Berdasarkan surat Kemenag Kabupaten Landak nomor :N. 1739/Kk.14.07.04/HM.01/12/2020 didasari dengan surat edaran Menteri Agama nomor: SE.23 tahun 2028 tanggal 30 November 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah Perayaan Natal dimasa pandemi covid-19. Dan surat edaran Bupati Landak nomor : 400/685/Bag-Kesra /2020 tanggal 20 November 2020 Tentang panduan perayaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2021 bagi rumah ibadah dan masyarakat Kabupaten Landak aman covid -19 pada masa pandemi.
Menurut Dr. Hariyanto Uar, S.Th.,M. Pd.K Kasi Bimas Kristen saat dihubungi jumat (11/12/20), Kemenag menindaklanjuti surat edara dari Kementerian Agama dan Surat edaran dari Bupati Landak.
” kita menindaklanjuti surat edaran Kementerian agama Dan Bupati Landak, dimohon para gembala dan seluruh pimpinan gereja se-Kabupaten Landak dalam melaksanakan perayaan Ibadah Natal untuk mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan sebab berdasarkan hasil rapat koordinas dengan satuan tugas penanganan covid-19 Kabupaten Landak akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi protokol kesehatan rumah ibadah aman covid -19 sebelum tanggal 25 desember 2020 dan kami menghimbau untuk melaksanakan Natal serentak pada tanggal 25 desember 2020, hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19,” himbau Hariyanto Uar. (yhs)
Kemenag Landak Himbau Dalam Perayaan Natal Untuk Mematuhi Prokes
