Tipikor Polres Landak: Tersangka Kasus Siskeudes Diketahui Kerugian Negara 1,2 milyar Tidak Ditahan

Landak (SOROT POST) – Baru 1 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Landak inisial S jenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) anggaran tahun 2017, dimana uang tersebut digunakan untuk kegiatan Penginputan data APBDes ke dalam Aplikasi Siskuedes, yang diikuti oleh operator Desa dan Bendahara Desa se Landak pada bulan Agustus 2017 lalu.
“Sudah ditetapkan satu orang tersangka yakni inisial S sekitar bulan Agustus lalu ,” ujar Kanit Tipikor Ipda Didik disela-sela Press Release, pada Senin 2 November 2020 kemarin.
Kanit Tipikor Ipda Didik menyebutkan kasus tersebut juga sudah tahap 1 dan masih untuk lengkapi lagi berkasnya, agar segera diterima oleh Jaksa, tersangka S hingga saat ini memang tidak dilakukan penahanan, karena ada syarat subjektif dan obyektif, katanya lagi.
Perbuatan S tersebut, diketahui kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar jadi sudah ada hasil audit dari BPK RI, ada kerugian negaranya dan untuk melengkapi berkas-berkas kasus tersebut agar segera P21, Ipda Didik mengakui bisa saja bertambah tergantung dari hasil pengembangan nanti.
“Selain S kemungkinan besar masih ada tersangka lain, namun belum bisa kami sampaikan sekarang karena masih ada proses-proses yang terus dilakukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, tujuan kegiatan Siskuedes untuk pembekalan bendahara di Program Siskeudes, adanya pelatihan bendahara Desa, karena rata-rata bendahara Desa itu orang baru dan kurang paham aplikasi Siskuedes, dan sehingga setiap Desa menganggarkan dari ADD sebesar Rp 7.200,000 dari 156 Desa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. (Yhs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *