Meranti (SOROT POST)- Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan covid-19 terus dilakukan jajaran Polsek Meranti Polres Landak Polda Kalbar.
Setiap hari, secara rutin personil gabungan petugas Kepolisian serta Forpimcam menggelar operasi yustisi di sejumlah titik lokasi di Pedesaan.
Kapolsek Meranti IPDA Hendra Setyawan, A.Md. mengatakan, sasaran dari operasi Yustisi dilakukan pada setiap warga pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di jalan desa.
Baik mereka yang sekedar jalan ke pasar ataupun ke persawahan semuanya diimbau untuk memakai masker.
“Tentunya kami meminta warga rajin memakai masker agar terhindar dari penularan virus corona dimanapun berada,” kata IPDA Hendra, Kamis (05/11/2020).
Dijelaskan IPDA Hendra, bagi warga yang terjaring operasi yustisi karena melanggar prokes akan langsung diberi sanksi, mulai dari sanksi teguran lisan ataupun teguran tertulis.
Warga tersebut tidak boleh melakukan pelanggaran kembali dengan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah ataupun ketika sedang bepergian, lanjutnya.
Memang, diakui Hendra, sekarang ini jumlah warga yang melanggar Prokes mulai menunjukkan pengurangan.
“Banyak warga sudah memakai masker ketika beraktivitas di luar rumahnya,” katanya.
Meski demikian, tambah Hendra, sosialisasi dan edukasi kepada warga untuk mematuhi protokol kesehat dengan melaksanakan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan terus dilakukan anggota Polsek Meranti.
“Maklum saja, tidak sedikit warga yang mengaku lupa untuk menjalankan Prokes pencegahan covid-19,”sambungnya.
“Dan kami pun selalu memberikan pengertian kepada warga untuk selalu menjaga kesehatan dirinya sendiri untuk terhindar dari covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan,” tutup Hendra.
Penulis : JP. Parere