Komisi A dan Komisi B Bersama PT. PAS Gelar Rapat Dengar Pendapat
Landak (SOROT POST) – Komisi A dan Komisi B DPRD Kabupaten Landak panggil pihak Perusahaan PT. Palma Asri Sejahtera (PAS) dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari perwakilan karyawan PT. Palma Asri Sejahtera (PAS) tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh PT. Palma Asri Sejahtera (PAS) dan pesangon yang tidak dibayarkan kepada karyawan PT. Palma Asri Sejahtera (PAS) yang di berhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang tersebut dipimpin oleh Cahyatanus Ketua Komisi A dan Evi Juvenalis Ketua Komisi B, didampingi Anggota Komisi A dan Anggota Komisi B serta dihadiri Dinas Perkebunan, Kapolsek, Pihak Perusahaan dan Perwakilan karyawan yang di PHK.
Cahyatanus selaku Ketua Komisi A menyampaikan kesimpulan rapat bahwa pesangon karyawan yang di PHK oleh manajemen PT HPI karyawan PT PAS itu harus di bayar paling lambat akhir bulan November.
“Kita sepakati bahwa pesangon karyawan yang di PHK oleh manajemen PT. HPI karyawan PT. PAS itu harus di bayar paling lambat akhir bulan November ini, dan kemudian dari diskusi-diskusi yang berkembang kedepannya kita minta kepada pihak Perusahaan PT. HPI agar bertindak hati-hati dan bijaksana dalam rangka menjaga investasi yang ada di Kabupaten Landak terutama dibagian manajemen, jangan suka memecat karyawan sesuka hati lakukan hal-hal atau langkah dalam mengambil keputusan, kalau seandainya kita mau memberhentikan/memecat karyawan harus di lakukan klarifikasi terlebih dahulu kalau memang ada laporan, apa benar kalau karyawan ini melakukan kesalahan, jadi tidak boleh langsung pecat tetapi harus ada surat peringatan, SP’1 SP’2 bahkan sampai SP’3 terus setelah itu barulah di lakukan pemecatan dan apa bila mereka di pecat maka lakukan sesuai perundangan-undangan nomor 13 tahun 2003 tetang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bayar hak-hak mereka sebagai karyawan selama berapa lama mereka berkerja,” ucap Cahyatanus.
Selain itu cahyatanus menegaskan juga kepada semua perusahaan harus mengikuti peraturan yang sudah ada
“Saya minta semua perushaan yang ada di kabupaten landak, rawat lah kebun itu dengan baik. Baik itu kebun plasma maupun itu kebun inti supaya hasilnya bisa maksimal dan harapan saya kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tutup cahyatanus.
Evi Juvenalis selaku Ketua Komisi B juga menyampaikan, terkait hal karyawan yang di PHK oleh perusahaan dan menegaskan kepada perusahaan paling lambat 1 Minggu atau akhir bulan harus menyelesaikan hak-hak karyawan.
“Jangan sampai ancaman yang disampaikan oleh masyarakat tentang panen massal terjadi kalau lambat menanggapi tuntutan itu dan diingatkan lagi kepada perusahaan segera menangani hak-hak karyawan yang di PHK,” ungkap Evi Juvenalis.
Dalam hal yang sama Lisen Iyus selaku perwakilan karyawan PT. Palma Asri Sejahtera (PAS) juga mengatakan selaku karyawan yang di PHK sesuai tuntutan dan hasil rapat tadi bahwa kami tetap mengikuti proses dari pihak-pihak terkait bahwa kami siap di PHK asalkan perusahaan membayar pesangon.
“Jika perusahaan keberatan untuk membayar pesangon kami mohon untuk perusahaan menyerahkan kembali tanah yang kami serahkan karena kami hanya bisa hidup disitu, dan kami maunya perusahaan mengikuti anjuran yang disampaikan oleh DPRD Landak maupun pihak Pemerintah bahwa keputusan paling lambat akhir bulan november ini,” jelas Lisen Iyus.
Sumber :Mc DPRD Landak
Editor “Yohanes