Forkopicam jelimpo lanjutan Giat Operasi yustisi Protokol kesehatan copid-19

Jelimpo (SOROT POST)-Dijalan raya jelimpo tepatnya di didusun kase kecamatan jelimpo telah dilaksanakan lanjutan kegiatan ops aman nusa II operesi yustisi protokol kesehatan cipid-19 dengan sasaran roda empat, dua dan pejalan kaki serta aktifitas kegiatan masyarakat yang tidak menggunakan masker, Rabu.11/11/2020.

Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan covid-19 dibawah pimpinan oleh Kanit binmas polsek ngabang Ipda Bambang sumitro, camat jelimpo,Danramil ngabang,Kapus dan stag jelimpo, staf camat jelimpo, perangkat desa dan personil polsek ngabang.

Di konfirmasi, Kapolsek ngabang Kompol Pesta tampubolon mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi lanjutan ini dan dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia no.06 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease covid 2019,
Dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No.110 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian covid-19 serta Peraturan bupati Landak no 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian copid-19.

” Dia..menyebutkan” ada 15 orang pengendara yang tidak memakai masker dan kita berikan sangsi sosial berupa sangsi teguran” ucap Tampubolon.

Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut diharapkan masyarakat memiliki kedisiplinan tinggi dan pemahaman serta kesadaran dengan melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru namun tetap memperhatikan Protokol Kesahatan sebagai upaya membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah virus covid-19/ corona. (Rd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *