Semuanya Fraksi DPRD Landak Menerima Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Landak (SOROT POST)  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan Pendapat Akhir (PA) seluruh Fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak dan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Selasa (13/10/2020).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak dipimpin oleh Ketua DPRD Heri Saman, Didampingi Wakil Ketua, Anggota DPRD Landak, Bupati Landak/Wakil Bupati, Sekwan dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang terkait, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual (Vicon).

“Puji Tuhan kita sudah mendengarkan penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Landak, semuanya menyatakan dapat menerima Raperda Inisiatif Eksekutif tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, pengelolaan keuangan daerah, dan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan sususnan daerah Kabupaten Landak sudah kita setujui menjadi Perda,” ucap Heri Saman

Ia juga menyampaikan agar Peraturan Daerah ini segera dilaksanakan, karna dalam waktu dekat akan menyusun APBD Tahun Anggaran 2021.

“Peraturan Daerah ini harus segera dilaksanakan terutama berkaitan dengan yang paling mendasar yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah, karena dalam waktu dekat akan segera menyusun APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 dan dasar pembahasan dari APBD Tahun Anggaran 2021 tentu Perda tentang pengelolaan keuangan daerah segera dibuat Peraturan Bupati (Perbup) supaya dapat berpedoman dengan peraturan dalam hal untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya Perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan sususnan daerah Kabupaten Landak ditindaklanjuti oleh Eksekutif,” ujar Heri Saman

Wakil Bupati Landak mengucapkan trimakasih kepada 7 Fraksi DPRD Kabupaten Landak yang telah menyetujui dan menerima untuk dijadikan Perda Inisiatif Eksekutif.

“Tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin hal ini sangat membantu masyarakat yang tidak mampu ketika ada permasalahan hukum, pengelolaan keuangan daerah tentu regulasi-regulasi setiap tahun itu berubah, dan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan sususnan daerah Kabupaten Landak beberapa instansi mana nanti yang akan diperlukan oleh Pimpinan Daerah apakah dikurang atau ditambah, dan mengenai apa yang disampaikan tadi tentu nanti akan kita sampaikan kepada Hukum Provinsi untuk mendapatkan registrasi sehingga aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan akan segera dilaksanakan,” ujar Wakil Bupati Landak.

Sementara itu hasil dari rapat paripurna tersebut adalah secara garis besar bahwa seluruh Fraksi DPRD Landak mendukung adanya 3 Raperda Inisiatif Eksekutif ini untuk disahkan menjadi Perda dan adapun masukan-masukan yang disampaikan sebagai berikut:

Fraksi Perindo PKB.
“Dengan adanya 3 Raperda ini maka Partai Perindo PKB dapat menerima, menyetujui Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda,” ucap F. Romi Ginting.

Fraksi Hanura.
“Fraksi Hanura sangat mendukung dan mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Landak tentang penyelenggaraan hukum, dan hal ini membuktikan adanya keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap masyarakat miskin, dan dapat menyetujui Raperda ini menjadi Perda,” ucap Junis.

Fraksi Gerindra.
“Dengan ini Partai Gerindra mengapresiasikan kepada Pemerintah Daerah agar Raperda ini dapat membantu masyarakat dan sangat menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucap Yohanes Desianto.

Fraksi NasDem.
“Atas 3 Raperda yang sudah dibahas dan diputuskan maka dengan ini Fraksi NasDem menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucap Maraga Satrio Arjuna.

Fraksi PDI-Perjuangan.
“PDI-Perjuangan sangat mendukung serta mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Landak atas Raperda ini agar menjadi Perda dan berharap agar bisa untuk membantu masyarakat Kabupaten Landak untuk kedepannya,” ucap Bernadinus Mariadi.

Sumber : Mc DPRD Landak

editor:Yohanes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *