Landak (SOROT POST)-Usai di nyatakan lengkap dalam proses penyidikan Reskrim Polres Landak menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Ngabang. Rabu (7/10/2020)
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim IPTU Sugiyono mengatakan bahwa pemeriksaan berkas sudah di nyatakan lengkap atau P21 selanjutnya di lakukan tahap II.
“Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/89-A/VII/Res.3.3/2020/Kalbar/Res Ldk/SPKT, tanggal 23 Juli 2020 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka kami laksanakan tahap II” kata Sugiyono
Tersangka berinisial FI merupakan karyawan swasta yang di prasangka tindak pidana korupsi terhadap program bansos perluasan areal sawah tahun 2009 sumber dana APBN melalui DIPA tahun 2009 pada Dinas Pertanian Kabupaten Landak.
FI dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.
“Tersangka FI Merupakan Tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Oleh Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Landak selama 5 Tahun, yang mana perkara sebelumnya (dalam Berkas terpisah) PPK dan Korlap sudah Menjalani Putusan (inkracht)” terang Sugiyono
Sugiyono mengatakan bahwa setelah tahap II untuk masa penahanan selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Ngabang.
Dalam proses tahap II terhadap FI, kata Sugiyono tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk memastikan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak terpapar wabah virus Corona.
“Sebelum di serah kan ke Kejaksaan tersangka sudah di rapid test dan hasil nya non reaktif” ucap Sugiyono
Penulis : Unggul