Pasar Sayur Dan Terminal Dara Itam Ngabang Ditangani TNI POLRI bersama Satpol PP, Disbun terapkan Penegakan Protokol kesehatan

Ngabang (SOROT POST)-Setelah resmi menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, TNI POLRI bersama Satpol PP dan Disbun Kabupaten Landak turun langsung ke tempat keramaian untuk menerapkan peraturan bupati tersebut.

Di pimpin langsung oleh Kabag Ops KOMPOL Ida Bagus Gde Sinung bersama Kepala Satpol PP Wibersono, Satgas Aman Nusa II Polres Landak bersama Personil Armed 16 Ngabang, Koramil Ngabang, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melaksanakan Apel kesiapan di Halaman Kantor Bupati. Selasa (6/10/2020)

Ida Bagus menyampaikan dalam pelaksanaan penegakan peraturan protokol kesehatan, sasaran nya adalah tempat-tempat keramaian seperti pasar, swalayan dan tempat-tempat usaha lainnya.

“Pasar sayur dan Terminal Dara Itam Ngabang adalah beberapa sasaran penegakan penerapan protokol kesehatan untuk kali ini” ucap Ida Bagus

Sesuai dengan peraturan bupati ada beberapa tindakan yang akan lakukan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, pembubaran kegiatan, hingga pencabutan ijin usaha bagi para pelaku yang melanggar kata Ida Bagus

Saat pelaksanaan penerapan di temukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker yang kemudian ditindak berupa teguran lisan dan ada pula yang melaksanakan kerja sosial.

Pelaksanaan penegakan penerapan protokol kesehatan ini akan dilaksanakan setiap hari guna memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang saat ini semakin hari semakin bertambah.ucap Ida Bagus

Penulis : Unggul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *