Meranti (SOROT POST)- Kepolisian Sektor Meranti gencar menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan COVID-19 dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menggunakan masker. Selasa (27/10/2020)
Kegiatan Operasi yustisi yang dipimpin oleh PLH Kapolsek Meranti Aipda Uray Zulfaqar, S.H digelar simpang tiga pasar Meranti Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Landak.
Menurut PLH Kapolsek Meranti Aipda Uray Zulfaqar, S.H., Operasi Yustisi gencar di laksanakan sampai masyarakat mematuhi benar protokol kesehatan yang digalakkan oleh Pemerintah berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Operasi Yustisi ini akan terus kita gelar sampai masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang digalakkan oleh Pemerintah, karena ini merupakan instruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.” Kata Uray.
Dalam operasi yustisi kali ini ada 7 orang warga yang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Polsek Meranti dari pukul 08.00 wib sampai pukul 10.00 wib, ke 7 warga tersebut pun di data dan di berikan sangsi teguran tertulis oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker pada saat berkendara.
” Ada 7 warga yang kita data melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker” kata Uray.
Penulis : JP. Parere