Juru Bicara Fraksi Gerindra Minta Perusahaan Mematuhi Putusan MA Terhadap Pembagian Hasil Kebun

Landak (SOROT POST) – Dalam pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak terhadap tiga poin pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak yakni Penyelenggaraan bantuan bantuan hukum,  Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Landak,  dan Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Landak,  yang digelar digedung rapat paripurna DPRD Landak dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, staf ahli, para Asisten, Kepala Dinas, kepala Badan, inspektur,kepala kantor, Direktur RSUD, Direktur PDAM, dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak pada selasa (6/10/20) siang.
Menurut Yohanes desianto,  S.Pd juru bicara Fraksi Partai Gerindra menyorot terhadap rancangan peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang tiga rancangan peraturan Daerah Kabupaten Landak salah satunya adalah, Yohanes Desianto meminta untuk mengintruksi seluruh perusahaan yang ada diruang lingkup Daerah Kabupaten Landak untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait pembagian plasma kebun kelapa sawit terhadap perda nomor 2 tahun 2018 tentang usaha perkebunan.
Dalam pidato pengantarnya, Yohanes Desianto juga menambahkan terkait pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Landak, meminta penempatan pimpinan pada masing-masing badan terus memperhatikan latar belakang keahlian dan pendidikan, serta Fraksi Gerindra meminta agar Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap seluruh organisasi perangkat daerah untuk lebih profesional dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan yang tertuang didalam APBD 2019, serta memperhatikan pedoman pembentukan penyusunan organisasi perangkat daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pintanya. (nes)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *