Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkotika Berhasil Di Tangkap Polisi

Kubu Raya (SOROT POST)- Seorang ibu rumah tangga pengedar gelap Tindak Pidana Narkotika Di sebuah rumah jalan Jangkang Dua Dusun Bumi Harapan Rt. 016 Rw. 006 Desa Jangkang Dua Kec. Kubu Kabupaten Kubu Raya dibekut satreskrim, rabu (30/09/2020).

Pelaku Berinisial DA (35th) perempuan, Rumah Tangga yang beralamat di Dusun Bumi Harapan Rt. 016 Rw. 006 Desa Jangkang Dua Kec. Kubu Kab. Kubu Raya. Tidak bisa berkutik saat Personil satreskrimnarkoba polres kubu raya mendatangi kediamannya dengan disaksikan warga setempat pesonil satreskrimnarkoba lakukan pengeledahan di semua ruangan guna menemukan barang bukti, hal hasil ditemukan 8 (delapan) klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Saat dikonfirmasi kasat Resnarkoba Iptu Robert Damanik menjelaskan “ kami mendapat informasi dari warga Desa jangkang adanya seorang ibu Rumah tangga mengedarkan narkoba kepada pekerja perkebunan sawit sehingga meresahkan warga, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, setelah didapat informasi yang akurat pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira jam 15.30 wib, Kasat Resnarkoba beserta team berangkat menuju TKP, sesampainya dirumah pelaku team langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di kamarnya”jelas kasat..

“Kemudian dilanjutkan penggeledahan dikamar pelaku, ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna Merah yang didalamnya terdapat 1 klip plastik besar yang dibungkus tisu warna Putih yang berisikan 8 (delapan) klip plastik tranparan berisi serbuk kristal Putih di duga narkotika jenis sabu yang diakui miliknya Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut”tegasnya.

Dari hasil Intrograsi dan pengeledahan ditempat kejadian personil satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku dan barang-bukti berupa 8 (delapan) klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,81 gr, 1 (satu) buah tas selempang warna merah merk CHIBAO, 6 (enam) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo reno warna Biru beserta kartu, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah kotak kaleng berisi beberapa klip plastik transparan, 1 (satu) klip plastik besar transparan yg berisikan klip plastik kosong, 1 (satu) buah timbangan digital /skil serta 5 ( lima) buah sedotan plastik.

Sumber: Humas polres Kubu raya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *