Landak (SOROT POST) – DPRD Kabupaten Landak menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Ketapang dalam rangka membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat, Selasa (27/10).
Heri Saman Ketua DPRD Kabupaten Landak mengatakan, pada kegiatan kali ini pihaknya membahas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan hukum Adat. Landak, menurutnya sudah memiliki Perda tersebut, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2017.
“Tadi sudah berkembang juga diskusi-diskusi bagi pengalaman intinya bahwa kita sharing bahwa perda ini memang sangat diperlukan terutama untuk Masyarakat Adat yang ada di wilayah Kabupaten Ketapang,” ujar Heri Saman usai rapat.
Ia mengatakan, Perda ini bukan hanya berlaku untuk masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Landak, tetapi juga masyarakat atau kekerabatan suku lain yang mempunyai Masyarakat Adat dan Hukum Adat masing-masing. Hal itu, juga bisa mengacu kepada Peraturan Daerah.
“Dan juga disampaikan dalam diskusi semangat kita di Kabupaten Landak dalam hal ini untuk membahas Raperda ini dulu, untuk melindungi tanah-tanah adat yang ada di Kabupaten Landak yaitu tanah objek reforma agraria dan itu sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya dan bupati sepakat untuk membentuk panitia perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten ituu.
Dengan diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak panitia yang melakukan verifikasi dan validasi terutama dalam hal ini masyarakat hukum adat dan penetapan masyarakat hukum adat.
“Dan ini sudah ditindaklanjuti dan peraturan Bupati Landak dan sudah mengusulkan kita di Kabupaten Landak,” imbuhnya.
Heri Saman menambahkan, Bupati Landak sudah menyampaikan usulan hutan Adat di Kabupaten Landak seluas 22,000 hektar, dan yang sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat yaitu di wilayah Gunung Samabue 900 hektar dan wilayah Hutan Adat Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila 200 hektar.
“Dan ini merupakan suatu sukur kita kepada pemerintah sudah mengakui keberadaan hutan adat. ini yang kita sharingkan dan sampaikan kepada Pansus IV DPRD Kabupaten Ketapang intinya kita berbagi pengalaman bagaimana teknik dalam hal untuk membahas raperda ini tentu nya kami menyambut baik atas kunjungannya DPRD Kabupaten ketapang tersebut,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Cahyatanus dirinya mengatakan, kita menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Ketapang dari pansus lV DPRD Ketapang tentang membahas Raperda Perlindungan Masyarakat Adat di DPRD Ketapang.
“Terkait itu mereka minta studi banding atau minta tambahan reprensi dari DPRD Kabupaten Landak, terkait dengan perda Perlindungan Masyarakat Adat tadi juga sudah kita sampaikan untuk membahas Perda ini, dan juga harus melibatkan para tokoh tokoh-tokoh masyarakat mau pun itu etnis Dayak, Melayu, jawa, batak, tionghoa dll, intinya dari Perda yang sudah kita buat, tujuannya untuk melindungi Masyarakat Adat yang ada di Kabupatan Landak, maupun suku apa pun diya tetap terkafer di perda ni,” ujar Cahyatanus.
Sementara itu, Ketua Pansus IV DPRD Ketapang, Ignasius Irawan menyampaikan, untuk Kabupaten Landak sendiri sudah mempunyai Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat, dan di Ketapang sendiri masih dalam pembahasan oleh sebab itu kami mencari referensi di Kabupaten Landak ini.
“Dalam rapat ini kami sudah mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu penyempurnaan-penyempurnaan Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat di Ketapang. Dan untuk harapannya 1-2 Minggu kedepan sudah bisa disahkan,” ucap Ignasius Irawan.
sumber:MC DPRD Landak
Editor : Yohanes