Serimbu (SOROT POST), Forkopimcam, Ketua ranting Bhayangkari Air Besar, Ketua Persit Air Besar dan Ketua PKK Air Besar beserta para anggotanya berkumpul bersama di jalan depan Kantor Polsek Air Besar untuk melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 (Senin,05/10/20).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 202 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan sasaran pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kapolsek Air Besar IPTU R.DOLOKSARIBU mengungkapkan bahwa selama Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 berlangsung, para pelanggar diberi sanksi berupa teguran lisan dan diberikan masker.
“Perlu kiranya ditingkatkan kerja sama dengan Stageholder, Toga, Tomas, Toda dan Todat serta Organisasi guna bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat luas dalam pencegahan penyebaran Covid -19”, Ujar Kapolsek Air Besar.
Penulis : Riky WD