Air Besar (SOROT POST)– Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Polres Landak Brigpol Deni Sastro menghampiri pengguna jalan di Dusun Hanura Desa Serimbu Kecamatan Air Besar dan menyampaikan himbauan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Senin, (19/10/20).
Selain itu Brigpol Deni Sastro juga menyampaikan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 berikut sanksi apabila melanggar Peraturan tersebut kepada remaja untuk dapat dipedomani dan dipatuhi.
Bhabinkamtibmas berharap agar masyarakat khususnya Desa serimbu dapat menyampaikan himbauan yang telah disampaikan kepada keluarga di rumah guna menekan penyebaran virus Covid – 19 di Kecamatan Air Besar.
“Banyak warga sudah mulai mengerti dan mengikuti protokol kesehatan namun kami akan selalu memberikan himbauan kepada para warga” Ungkap Bhabinkamtibmas Brigpol Deni Sastro
Penulis : Riky Wd