Kuala Behe (SOROT POST)- Demi pelayanan prima yang baik kepada masyarakat, Anggota Polsek Kuala Behe Aipda Heriyanto berikan pelayanan kepada Warganya di Kecematan Kuala Behe yang akan membuat Laporan Kehilangan Barang(LKB)berupa KK ( Kartu Keluarga )di Mapolsek Kuala Behe,” Selasa (1/9/2020)
Untuk Kelancaran pelayanan prima Personel Polsek Kuala Behe Aipda Heriyanto memberikan penjelasan terlebih dahulu tentang persyaratan untuk mendapatkan surat LKB kepada Masyarakat diantaranya yaitu : Foto copy Surat yang hilang dan foto Copy KTP pelapor dan juga Warganya harus selalu berhati hati menyimpan barang barang berharga agar tidak hilang lagi,” imbuhnya
Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto, S.sos saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Setiap warga yang melapor ke Polsek Kuala Behe, personil Kami selalu siap menerima dan memberikan pelayanan, serta menerima laporan atau aduan dari warga Masyarakat serta dengan cepat membuatkan laporan baik laporan kehilangan Surat atau Barang serta laporan lainnya dan ini merupakan bentuk pelayanan prima Kepolisian khususnya Polsek Kuala Behe dalam menjalankan tugasnya sesuai tugas Pokok Polri “,ungkap Kapolsek
Penulis : Heriyanto