Menyuke (SOROT POST)-Polsek Menyuke Polres Landak, melakukan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Senin (28/09/2020).
Operasi yang digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari Personil Polsek Menyuke, TNI (Koramil Menyuke), Camat berserta staf, Puskesmas Menyuke dan Kepala Desa berserta perangkatnya, dengan sasaran Kantor, Tempat Keramaian dan warung di Kecamatan Menyuke.
Dalam Operasi Yustisi ini, tim gabungan ini mencatat sebanyak 34 orang dan yang melanggar yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Menyuke Akp Sujiyanto ini menghimbau warga yang tidak menggunakan masker dan warung harus menyendiakan tempat pencucian tangan.
“Jika didapatkan tidak menggunakan masker dan bagi warung tidak menyediakan tempat pencucoan tangan, maka akan dicatat dan dilakukan peneguran”, ujar Kapolsek Menyuke.
“Kedepannya Operasi Yustisi ini nantinya akan menerapkan sanksi sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19”, ujar Kapolsek.
Penulis : Ewaldus Leo