Landak (SOROT POST)- Patroli gabungan Satgas Aman Nusa II Polres Landak bersama Satpol PP Kabupaten Landak turun ke tempat keramaian untuk mengajak masyarakat untuk menerapkan Peraturan Bupati Landak nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dipimpin IPTU Teguh Pambudi, patroli gabungan dilaksanakan di beberapa tempat yaitu Pasar Rakyat Ngabang, Pasar Laut dan Terminal Ngabang. Senin (14/9/2020)
Teguh menyampaikan patroli gabungan ini selain mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Landak nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Dalam beraktivitas tetap menerapkan protokol kesehatan ya pak dan kalau tidak akan mendapatkan sangsi sesuai Peraturan Bupati Landak nomor 41 tahun 2020.” Ucap Teguh
Saat pelaksanaan patroli masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker yang kemudian ditindak sesuai dengan peraturan bupati nomor 41 tahun 2020 berupa teguran lisan setelah itu di orang tersebut di berikan masker.
“Bapak lain kali pakai masker ya pak untuk kali ini saya tegur dan ini saya kasi masker” saut Teguh
Andi salah satu warga yang terjaring tidak menggunakan masker mengatakan lupa saat ditanya tidak menggunakan masker dan berterima kasih telah di berikan masker.
“Maaf pak saya lupa tetapi lain kali saya pasti pakai masker, terimakasih masker nya pak” kata Andi
Peraturan Bupati Landak nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan baru saja diterapkan guna mendisiplinkan masyarakat landak agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19 yang hingga saat ini masih belum ditemukan obatnya. Tambah Teguh
Penulis : Unggul