Penyemprotan Disinfektan di Kantor Polsek

Sebangki (SOROT POST)-Polsek merupakan salah satu kantor sebuah lembaga negara di lingkup kecil di kecamatan, yang memiliki tugas dan fungsi yaitu salah satunya adalah sebagai tempat memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

Sebagai salah satu ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan, Polsek Sebangki Polres Landak mengutamakan beberapa aspek, salah satunya adalah aspek kebersihan dan kesehatan kantor, dimana untuk saat ini, khususnya selama pandemi covid 19 kantor Polsek harus terbebas dari kuman, bakteri dan virus

Sehubungan dengan perihal tersebut, pada jumat (18/09/20) pagi, beberapa anggota Polsek Sebangki yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Ra’in melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan Polsek, mulai dari ruang pelayanan utama, ruang Kapolsek, ruang sium, ruangan perunit dan lain sebagainya

Kegiatan tersebut dalam rangka meminimalisir dan mencegah penyebaran covid 19 khusus di lingkungan Polsek, baik di dalam dan luar ruangan karena Polsek juga sebagai tempat pelayanan kepada warga masyarakat, maka di pandang perlu melalukan kegiatan tersebut

Menurut Kapolsek Sebangki Iptu Ra’in mengatakan bahwa Polsek jajaran di Polres Landak, di wajibkan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kantor Polsek masing masing, ya tentunya dalam rangka mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mencegah penyebaran covid 19 terang Kapolsek

Penulis : Deo H Tahta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *