Bengkayang (SOROT POST) -Kalbar (rabu 16/09/2020). Sidang kedua presiden front pembela Dayak Petrus SA SH Cs di pengadilan negeri Bengkayang.
Dalam konferensi pers kuasa hukum Petrus SA SH Cs yakni Dwi Joko Prihanto, SH.MH, CIL, Zakaria SH, Andrias Tuto SH, Paulinus Anen SH dan Onesiforus SH menguraikan eksepsi setebal 10 lembar atas dakwaan yang telah di bacakan oleh JPU di persidangan pertama minggu yang lalu, tentu kami tim kuasa hukum sudah siap, kami berharap dalam penyampaian eksepsi ini bisa menjadi penilaian hakim, dimana eksepsi atau nota keberatan yang kami sampaikan bahwa kasus yang saat ini disidangkan adalah rana perdata dan bukan pidana. ditambahkan oleh rekannya Zakaria SH dalam keterangan pers mengatakan ini dimulai dari perjanjian awal jual beli harta benda, ya kita berharap semoga hakim dapat mengabulkan eksepsi ini nanti dalam putusan sela.(tim)