Landak (SOROT POST) – Buronan kasus cetak sawah fiktif program bansos perluasan areal sawah di kecamatan Mandor, Desa Kayu Tanam, kabupaten Landak, tersangka (Fer) yang lama jadi DPO, akhirnya tertangkap di Kalteng, setelah lima (5) tahun bersembunyi. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polres Landak.
Program cetak sawah dengan nilai Rp.750.000.000,- di area lokasi desa Kayu Tanam tersebut, tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana usulan kegiatan kelompok (RUKK), karena tidak dikerjakan sama sekali atau fiktip, sementara dana telah dicairkan 100%.
Tersangka Fer merupakan konsultan yang menjadi mitra kelompok tani dalam program bansos perluasan areal cetak sawah yang ditenggarai merugikan Negara sebesar Rp. 749.000.000,- berdasarkan hasil audit BPKP.
Dari keterangan Kapolres Landak, melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi, IPDA Didik Pramono, SH, MH, yang ditemui Rd, Selasa (28/09/2020), diketahui bahwa kasus cetak sawah fiktif dengan tersangka Fer ini, hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21).
Terkait dengan kerugian Negara yang ditimbulkan atas kasus cetak sawah fiktif ini, Didik yang juga menjadi tutor/dosen bagi mahasiswa ilmu hukum Universitas Terbuka (UT) di Ngabang ini, menjelaskan juga tentang adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (PERMA 1/2020).
Perma No.1 tahun 2020 tersebut mengatur rentang hukuman dari kategori paling berat hingga paling ringan terkait pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, seperti kategori paling berat bila kerugian Negara di atas 100 Milyar rupiah dengan hukuman maksimal seumur hidup dan denda 1 M. Kategori Berat bila kerugian Negara di atas 25 M s/d 100 M, hukuman 8-16 tahun dan denda 300 juta s/d 650 juta. Kategori Sedang, bila kerugian Negara kurang dari 1 M s/d 25 M, hukuman 6-13 tahun penjara dan denda 300 juta s/d 650 juta. Kategori ringan, bila kerugian Negara kurang dari 200 juta rupiah s/d 1 Milyar rupiah, hukuman 6-13 tahun penjara dan denda 200 juta s/d 500 juta rupiah. Sedangkan kategori paling ringan hanya pada pasal 3 UU Tipikor, untuk kerugian sampai dengan 200 juta rupiah, dengan hukuman 1-4 tahun penjara dan denda 50 juta s/d 200 juta rupiah. (IWO)
Sumber:Rumahdemokrasi.id