Mempawah Hulu (SOROT POST) – Untuk menyerap aspirasi langsung masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Mempawah Hulu, adapun agenda kegiatan tersebut lebih difokuskan pada pembahasan terkait pemekaran kecamatan.
Kegiatan yang dipimpin Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus beserta Anggota Kico Bambang, Rudi dan Rubina, Camat Mempawah Hulu, Kepala Desa beserta anggota BPD se- Kecamatan Mempawah Hulu.
Saat memimpin rapat, Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa berkaitan dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Landak tahun 2021 tentang pemekaran Kecamatan di Kabupaten Landak untuk saat ini masih perlu dikaji lebih lanjut.
”Kecamatan Mempawah Hulu ini sudah sering di aspirasikan oleh tokoh masyarakat maupun para kepala desa dengan tujuan pemekaran tapi karna regulasi yang belum mengatur sehingga belum memungkinkan untuk melakukan pemekaran kecamatan. Hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan, No 17 Tahun 2018 tentang pemekaran kecamatan syaratnya di dalam lampiran peraturan tersebut minimal 10 desa untuk bisa dijadikan kecamatan,” ucap Ketua DPRD Landak.
Lebih lanjut Heri Saman juga menambahkan bahwa pemekaran untuk Kecamatan Mempawah Hulu masih belum memungkinkan, lantaran harus melakukan pemekaran desa dalam memenuhinya.
“Jika ini (Mempawah Hulu) dimekarkan menjadi 2 Kecamatan maka tetap belum memenuhi syarat, karna hanya terdiri dari 17 desa. Sementara itu Desa Tunang yang diwacanakan menjadi ibu kota kecamatan, alasannya dikarenakan desa ini memang wilayahnya sangat luas. Oleh sebab itu perlu sesuai peraturan pemerintah maka dilakukan pemekaran desa terlebih dahulu untuk memenuhi syarat ini,” jelas Heri Saman dihadapan masyarakat.
Heri Saman juga memaparkan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti masukan (aspirasi) masyarakat sebagaimana mestinya dan mengatakan bahwa DPRD Landak siap membuat Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Landak tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kecamatan di Kabupaten Landak.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti peraturan yang ada terkait dengan rencana pemekaran kecamatan supaya tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
“Sesuai Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 maka kita harus penuhi persyaratannya, sehingga apa yang kita inginkan bersama atau keinginan masyarakat dalam wacana pemekaran kecamatan atau desa dapat terlaksana tanpa masalah kedepannya,”ujar Cahyatanus.
Sementara itu saat ditemui usai kegiatan Camat Mempawah Hulu Priscilla Angela menyampaikan Kecamatan Mempawah Hulu untuk saat ini sudah mempunyai 17 desa yang bilamana dilakukan pemekaran kecamatan maka harus menambah 3 desa untuk memenuhi persyaratannya.
“Untuk memenuhi syarat pemekaran Kecamatan Mempawah Hulu maka harus ditambah 3 desa lagi, tetapi berdasarkan persyaratan yang ada bahkan ada 4 desa yang memungkinkan untuk dimekarkan,” ungkap Camat Mempawah Hulu.(Mc.DPRD Landak/Nes)